Jumat, 29 April 2016

Penggelapan Pajak

A.        Pengertian Penggelapan Pajak
Menurut Ernest R. Mortenson dalam Siti Kurnia (2010:147), adalah sebagai berikut: “Penggelapan Pajak adalah usaha yang tidak dapat dibenarkan berkenaan dengan kegiatan wajib pajak untuk lari dan menghindarkan diri dari pengenaan pajak ”.
Menurut Moh. Zain (2008:44), adalah sebagai berikut: "Penggelapan Pajak adalah manipulasi secara ilegal atas penghasilannya untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang, sedang penghindaran pajak diartikan sebagai manipulasi secara legal yang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk mengefisiensikan pembayaran jumlah pajak yang terutang"
Menurut Robert H Anderson dalam Siti Kurnia Rahayu (2010:147), adalah sebagai berikut: “Penggelapan Pajak adalah pengelundupan pajak yang melanggar undangundang”.
Menurut Oliver Oldman dalam Moh. Zain (2008:51) penyelundupan pajak tidak hanya terbatas pada kecurangan dan penggelapan dalam segala bentuknya, 17 tetapi juga meliputi kelalaian memenuhi kewajiban perpajakan yang disebabkan oleh:
a. Ketidaktahuan (ignorance)
Yaitu wajib pajak tidak sadar atau tidak tahu akan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersebut.
b. Kesalahan (error)
Yaitu wajib pajak paham dan mengerti mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, tetapi salah hitung datanya.
c. Kesalahpahaman (misunderstanding)
Yaitu wajib pajak salah menafsirkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
d. Kealpaan (negligence)
Yaitu wajib pajak alpa untuk menyimpan buku beserta bukti-buktinya secara lengkap.

Dari definisi-definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa penggelapan pajak merupakan cara ilegal untuk tidak membayar pajak dengan melakukan tindakan menyimpang (irregular acts) dalam berbagai bentuk kecurangan (frauds) yang dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar.

B.        Peraturan - Peraturan Penggelapan Pajak
Banyak para pejabat –pejabat yang menggampangkan yang namanya pembayaran pajak, jadi tidak sedikit juga para petinggi tersebut melakukan penggelapan pajak untuk kepentingan sendiri. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan peraturan-peraturan dalam penggelapan pajak.

1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 48/PJ/2015 Tentang  Kegiatan Pemetaan Lokasi Wajib Pajak Orang Pribadi Dan/Atau Badan Serta Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Melalui Geotagging
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta, 1 Juli 2015. Dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan  pemetaan lokasi Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan serta objek pajak PBB melalui  GeoTagging. Peraturan ini dibuat dalam rangka  rangka memetakan lokasi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan serta lokasi objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk mendukung peningkatan fungsi pelayanan, fungsi pengawasan, dan fungsi penegakan hukum di bidang perpajakan. GeoTagging adalah salah satu kegiatan Pemetaan untuk merekam Data Lokasi dan Data Deskriptif dari Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan serta Objek Pajak PBB, termasuk di dalamnya menambahkan foto lokasi atau foto aset usaha serta data pendukung lainnya.

2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 49/PJ/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2015. Penerbitan Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka pelaporan kinerja layanan unggulan DJP dan bagi Kantor Wilayah DJP dalam rangka monitoring kinerja layanan unggulan DJP.

3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 52/PJ/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2015. Penerbitan Surat Edaran ini disusun sebagai pedoman bagi Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagai unit yang berwenang menerbitkan keputusan mengenai penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang diterbitkan berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP berdasarkan permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan.

C.        Contoh Kasus dan Penyelesaian

Kasus Penggelapan Pajak Oleh PT. Asian Agri Group

PT Asian Agri Group (AAG) adalah salah satu induk usaha terbesar kedua di Grup Raja Garuda Mas, perusahaan milik Sukanto Tanoto. Menurut majalah Forbes, pada tahun 2006 Tanoto adalah keluarga paling kaya di Indonesia, dengan kekayaan mencapai US$ 2,8 miliar (sekitar Rp 25,5 triliun).  Terungkapnya dugaan penggelapan pajak oleh PT AAG, bermula dari aksi Vincentius Amin Sutanto (Vincent) membobol brankas PT AAG di Bank Fortis Singapura senilai US$ 3,1 juta pada tanggal 13 November 2006. Vincent saat itu menjabat sebagai group financial controller di PT AAG – yang mengetahui seluk-beluk keuangannya. Perbuatan Vincent ini terendus oleh perusahaan dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Vincent kabur ke Singapura sambil membawa sejumlah dokumen penting perusahaan tersebut. Dalam pelariannya inilah terjadi jalinan komunikasi antara Vincent dan wartawan Tempo.

Pada tanggal 1 Desember 2006 VAS sengaja datang ke KPK untuk membeberkan permasalahan keuangan PT AAG yang dilengkapi dengan sejumlah dokumen keuangan dan data digital.Salah satu dokumen tersebut adalah dokumen yang berjudul “AAA-Cross Border Tax Planning (Under Pricing of Export Sales)”, disusun pada sekitar 2002. Dokumen ini memuat semua persiapan transfer pricing PT AAG secara terperinci. Modusnya dilakukan dengan cara menjual produk minyak sawit mentah (Crude Palm Oil) keluaran PT AAG ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga di bawah harga pasar – untuk kemudian dijual kembali ke pembeli riil dengan harga tinggi. Dengan begitu, beban pajak di dalam negeri bisa ditekan. Selain itu, rupanya perusahaan-perusahaan luar negeri yang menjadi rekanan PT AA sebagian adalah perusahaan fiktif. Pembeberan Vincent ini kemudian ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyerahkan permasalahan tersebut ke Direktorat Pajak – karena memang permasalahan PT AAG tersebut terkait erat dengan perpajakan. Direktur Jendral Pajak, Darmin Nasution, kemudian membentuk tim khusus yang terdiri atas pemeriksa, penyidik dan intelijen. Tim ini bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan Agung. Tim khusus tersebut melakukan serangkaian penyelidikan – termasuk penggeledahan terhadap kantor PT AAG, baik yang di Jakarta maupun di Medan.

Berdasarkan hasil penyelidikan  tersebut (14 perusahaan diperiksa), ditemukan terjadinya penggelapan pajak yang berupa penggelapan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Selain itu juga "bahwa dalam tahun pajak 2002-2005, terdapat Rp 2,62 triliun penyimpangan pencatatan transaksi. Yang berupa menggelembungkan biaya perusahaan hingga Rp 1,5 triliun. mendongkrak kerugian transaksi ekspor Rp 232 miliar. mengecilkan hasil penjualan Rp 889 miliar. Lewat modus ini, Asian Agri diduga telah menggelapkan pajak penghasilan untuk badan usaha senilai total Rp 2,6 triliun. Perhitungan SPT Asian Agri yang digelapkan berasal dari SPT periode 2002-2005. Hitungan terakhir menyebutkan penggelapan pajak itu diduga berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 1,3 triliun.

Dari rangkaian investigasi dan penyelidikan, pada bulan Desember 2007 telah ditetapkan 8 orang tersangka, yang masing-masing berinisial ST, WT, LA, TBK, AN, EL, LBH, dan SL. Kedelapan orang tersangka tersebut merupakan pengurus, direktur dan penanggung jawab perusahaan. Di samping itu, pihak Depertemen Hukum dan HAM juga telah mencekal 8 orang tersangka tersebut.
Terungkapnya kasus penggelapan pajak oleh PT AAG tidak terlepas dari pemberitaan investigatif Tempo – baik koran maupun majalah – dan pengungkapan dari Vincent. Dalam konteks pengungkapan suatu perkara, apalagi perkara tersebut tergolong perkara kakap, mustinya dua pihak ini mendapat perlindungan sebagai whistle blower. Kenyataannya, dua pihak ini di-blaming. Alih-alih memberikan perlindungan, aparat penegak hukum malah mencoba mempidanakan tindakan para whistle blower ini. Vincent didakwa dengan pasal-pasal tentang pencucian uang – karena memang dia, bersama rekannya, sempat mencoba mencairkan uang PT AAG. 

Solusi penyelesaian Kasus Asian Agri: Di Dalam atau Luar Pegadilan?
PT Asian Agri Group (AAG) diduga telah melakukan penggelapan pajak (tax evasion)selama beberapa tahun terakhir sehingga menimbulkan kerugian negara senilai trilyunan rupiah. Peraturan perundangan mengancam pelaku tindak pidana perpajakan dengan sanksi pidana penjara dan denda yang cukup berat, akan tetapi nyatanya masih ada celah hukum untuk meloloskan para penggelap pajak dari ketok palu hakim di pengadilan. Pasal 44B UU No.28/2007 membuka peluang out of court settlement bagi tindak pidana di bidang perpajakan. Ketentuan itu mengatur bahwa atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan. Dengan demikian, kasus berakhir (case closed) jika wajib pajak yang telah melakukan kejahatan itu telah melunasi beban pajak beserta sanksi administratif berupa denda. 

Jadi, penyelesaian kasus tindak pidana perpajakan oleh Asian Agri Group meski masuk kategori “Perlawanan Aktif terhadap Pajak” sekalipun – tetap dapat diselesaikan di luar sidang pengadilan. Dengan demikian, harapan kita bergantung pada Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sebagai pihak yang paling menentukan dalam proses penyelesaian tindak pidana perpajakan ini.

Tidak Hanya Urusan Pajak
Memilik modus operandi dalam kasus ini, penggelapan pajak bukanlah satu-satunya perbuatan pidana yang bisa didakwakan kepada Asian Agri Group. Penyidikan terhadap Asian Agri Group juga dapat dikembangkan pada tindak pidana pencucian uang (money laundering).Dalam hal itu, penggelapan pajak oleh Asian Agri Group perlu dilihat sebagai kejahatan asal (predict crime) dari tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana lazimnya, kejahatan pencucian uang tidak berdiri sendiri dan terkait dengan kejahatan lain. Kegiatan pencucian uang adalah cara untuk menghapuskan bukti dan menyamarkan asal-usul keberadaan uang dari kejahatan yang sebelumnya. Dalam kasus ini, penggelapan pajak dapat menjadi salah satu mata rantai dari kejahatan pencucian uang. Asian Agri Group mengecilkan laba perusahaan dalam negeri agar terhindar dari beban pajak yang semestinya dengan cara mengalirkan labanya ke luar negeri (Mauritius, Hongkong Macao, dan British Virgin Island). Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kelompok usaha Asian Agri Group kepada Ditjen Pajak telah direkayasa sehingga kondisinya seolah merugi (Lihat pernyataan Darmin Nasution, Direktur Jenderal Pajak, mengenai rekayasa SPT itu). Modus semacam itu memang biasa dilakukan dalam kejahatan pencucian uang, sebagaimana juga diungkapkan oleh Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Hussein mengenai profile, karakteristik, dan pola transaksi keuangan yang tidak beres sebagai indikasi kuat adanya money laundering (Metro TV, 8/1/2008).

Kasus Asian Agri adalah cermin sempurna bagi penegak hukum kita.Dari situ tergambar, sebagian dari mereka tidak sungguh-sungguh menegakkan keadilan, malah berusaha menyiasati hukum dengan segala cara. Tujuannya boleh jadi buat melindungi orang kaya yang diduga melakukan kejahatan. Dan kalau perlu dilakukan dengan cara mengorbankan orang yang lemah.Persepsi itu muncul setelah petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya bersentuhan dengan kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri, salah satu perusahaan milik taipan superkaya, Sukanto Tanoto. Kejahatan ini diperkirakan merugikan negara Rp 786 miliar. Polisi amat bersemangat mengusut Vincentius Amin Sutanto, bekas pengontrol keuangan perusahaan itu, hingga akhirnya dihukum 11 tahun penjara pada Agustus lalu. Padahal justru dialah yang membongkar dugaan penggelapan pajak dan money laundering oleh Asian Agri. Pemerintah mestinya berterima kasih kepada mereka. 

Jika kasus ini segera ditangani dengan tuntas, amat besar uang negara yang bisa diselamatkan. Upaya ini juga akan mencegah pengusaha lain melakukan penyelewengan serupa, sehingga tujuan pemerintah mendongkrak penerimaan pajak tercapai. Tidak sewajarnya polisi mengkhianati program pemerintah. Mereka seharusnya segera mengusut pula dugaan pencucian uang yang dilakukan Asian Agri. Perusahaan ini diduga menyembunyikan hasil "penghematan" pajak ke berbagai bank di luar negeri. Inilah yang mestinya diprioritaskan dibanding membidik orang yang justru membantu membongkar dugaan penggelapan pajak.


Daftar Pustaka :
elib.unikom.ac.id/download.php?id=178340 (30-04-2016 00:24)
http://bhangga1231.blogspot.co.id/2013/12/bab-9-contoh-kasus-dan-solusi-whistle.html (30-04-2016 00:36)
https://nurul03041995.wordpress.com/2016/04/24/tugas-6-kasus-penggelapan-pajak/ (30-04-2016 01:8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar