I.
Pengertian
Letter of Credit (L/C)
Dalam perdagangan internasional (ekspor-impor),pihak lain
yang ditunjuk tersebut untuk membantu agar transaksi dapat berjalan lancar
adalah bank. Instrumen yang dipergunakan adalah Letter of Credit yang
umumnya disingkat dengan istilah L/C. Dalam Definisi Normal, L/C adalah suatu pernyataan tertulis
dari bank atas permintaan nasabahnya untuk menyediakan suatu jumlah uang
tertentu bagi kepentingan pihak ketiga/penerima. L/C ini merupakan suatu
komitmen dari bank untuk membayarkan sejumlah uang kepada
penjual(eksportir)asal ia dapat menyerahkan dokumen-dokumen yang ditetapkan di
L/C. Dalam bahasa yang sederhana, L/C ini merupakan jaminan pembayaran dari
bank. L/C sering disebut juga dengan istilah documentary credit. Alasanya,
ia selalu dikaitkan dengan dokumen. Pada Dasarnya, L/C ini adalah kredit yang diberikan oleh bank
kepada nasabahnya. Umumnya nasabah tidak membayar penuh jumlah uang yang harus
dibayarkan kepada eksportir pada saat L/C dibuka, tetapi hanya persentase tertentu
saja. Setoran jaminan ini dikenal sebagi istilah margin deposit.Misalnya
10% atau 20% dari nilai L/C.
II.
Prosedur
atau Skema Letter of Credit
Penjelasan :
1.
Buyer
berinsitif untuk memesan barang/jasa
2. Seller
meminta buyer untuk membuka sebuah L/C, dengan memberitahukan “Term and
Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk.
3. Buyer
meminta bank dimana rekeningnya berada (Issuing Bank) untuk membuka sebuah L/C
dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama
advising bank yang ditunjuk oleh seller.
4. Issuing
Bank membuka sebuah L/C dan mengirimkannya kepada Advising Bank. (Sekaligus
mengirimkan copy-nya kepada buyer, buyer mengirimkan copy tersebut kepada pihak
seller sebagai konfirmasi bahwa L/C telah dibuka). Jika issuing Bank tidak
mempunyai hubungan correspondent dengan Advising Bank, maka buyer akan mencari
Bank Correspondent sebagai perantara.
5.
Advising
Bank menyampaikan L/C tersebut kepada beneficiary (seller).
6.
Setelah
barang/jasa yang dipesan siap untuk dikirimkan, beneficiary (seller) menyiapkan
dokumen yang dipersyaratkan di dalam L/C (dokumen export). Jika dokumen telah
siap, maka beneficiary akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Advising Bank.
7. Advising
Bank akan mempelajari isi dokumen, jika telah memenuhi syarat (sesuai dengan
kondisi L/C) maka dokumen akan dikirimkan kepada Issuing Bank untuk meminta
pembayaran, jika tidak maka dokumen akan ditolak dan dikembalikan kepada
beneficiary serta memberitahukan penyimpangan yang telah terjadi.
8. Begitu
dokumen diterima, Issuing Bank akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian
dokumen yang diterima dengan term and condition di dalam L/C, Jika tidak sesuai
maka pembayaran akan ditolak. Jika sesuai maka Issuing Bank akan membayar pihak
beneficiary (seller) melalui Advising Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut
ke pihak buyer. Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing bank, pihak
buyer akan mengambil barang/jasa di custom, tanpa dokumen asli tersebut, pihak
buyer tidak akan bisa mengambil barang/jasa tersebut.
III.
Peraturan
atau Undang Undang Tentang L/C
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa untuk
efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor barang perlu dilakukan pengaturan
kembali kewajiban ekspor barang dengan cara pembayaran Letter of Credit (L/C)
b.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
ditetapkan Peraturan Menteri
Perdagangan
Mengingat:
1.
Bedrijfsreglementerings
Ordonnantie 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86)
2. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing
The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3564)
3. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17
Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661)
4. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)
5. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor,
Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3210) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291)
6. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan
Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri
7. Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia
Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005
8. Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008
9. Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi Dan
Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2008
10. Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007
11. Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007
12. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG EKSPOR BARANG YANG
WAJIB MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT.
Pasal 1
(1)
Ekspor atas
barang komoditi Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Pertambangan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I dan komoditi Kopi, Kakao, dan Karet sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, dengan nilai ekspor dalam
setiap Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) diatas 1.000.000 (satu juta) Dolar Amerika
Serikat wajib dilakukan dengan cara pembayaran Letter of Credit (L/C) melalui Bank
Devisa Dalam Negeri.
(2)
Ekspor atas
barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri
ini, dengan nilai ekspor dalam setiap PEB sampai dengan 1.000.000 (satu juta)
Dolar Amerika Serikat dapat dilakukan dengan cara pembayaran L/C atau cara
pembayaran lainnya yang berlaku dalam perdagangan internasional melalui Bank Devisa
Dalam Negeri.
Pasal 2
Hasil ekspor (export proceed) dengan cara
pembayaran L/C atau dengan cara pembayaran lain atas ekspor barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, wajib disalurkan dan diterima melalui Bank Devisa Dalam
Negeri.
Pasal 3
(1)
Setiap
melaksanakan ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib
mencantumkan nomor dan tanggal L/C pada PEB.
(2)
Setiap
melaksanakan ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) wajib
mencantumkan dalam PEB:
a. cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya
b. nomor dan tanggal L/C atau nomor dan tanggal dokumen pembayaran lainnya apabila ada.
a. cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya
b. nomor dan tanggal L/C atau nomor dan tanggal dokumen pembayaran lainnya apabila ada.
Pasal 4
Ekspor barang yang tidak diwajibkan menggunakan PEB atau yang diatur tersendiri dengan peraturan perundang-undangan lain, dikecualikan dari Peraturan Menteri ini.
Ekspor barang yang tidak diwajibkan menggunakan PEB atau yang diatur tersendiri dengan peraturan perundang-undangan lain, dikecualikan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1)
Eksportir yang
melakukan ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menyampaikan
Laporan Realisasi Ekspor setiap bulan secara lengkap dan benar kepada Menteri
Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
(2)
Laporan Realisasi
Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat nomor PEB, cara
pembayaran, nomor rekening dan nama Bank Devisa Dalam Negeri penerima hasil
pembayaran ekspor (export proceed) sebagaimana tercantum pada Lampiran III
Peraturan Menteri ini dan disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 10
bulan berikutnya.
Pasal 6
(1)
Pada saat
Peraturan Menteri ini diberlakukan, ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) yang masih terikat dalam masa kontrak dengan pihak importer di
luar negeri dapat meminta penundaan dari kewajiban menggunakan cara pembayaran
L/C melalui Bank Devisa Dalam Negeri sampai dengan 31 Agustus 2009 kepada
Menteri Perdagangan.
(2)
Penundaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Menteri Perdagangan
dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri berdasarkan hasil
evaluasi oleh Tim Interdep.
(3)
Tim Interdep
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Menteri Perdagangan.
Pasal 7
(1)
Kewajiban
menggunakan cara pembayaran L/C melalui Bank Devisa Dalam Negeri untuk
a. ekspor atas barang komoditi CPO dan Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mulai dilakukan pada tanggal 1 April 2009
b. ekspor atas barang komoditi Kopi, Kakao, dan Karet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mulai dilakukan pada tanggal 1 September 2009.
a. ekspor atas barang komoditi CPO dan Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mulai dilakukan pada tanggal 1 April 2009
b. ekspor atas barang komoditi Kopi, Kakao, dan Karet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mulai dilakukan pada tanggal 1 September 2009.
(2)
Ekspor atas
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menggunakan cara
pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya yang berlaku dalam perdagangan internasional
serta wajib disalurkan dan diterima melalui Bank Devisa Dalam Negeri mulai
tanggal 1 April 2009 sampai dengan 31 Agustus 2009.
(3)
Kewajiban
pencantuman nomor dan tanggal L/C pada PEB untuk:
a. ekspor atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan mulai tanggal 1 April 2009
b. ekspor atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan mulai tanggal 1 September 2009.
a. ekspor atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan mulai tanggal 1 April 2009
b. ekspor atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan mulai tanggal 1 September 2009.
(4)
Ekspor atas
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (2), mulai tanggal 1 April 2009 wajib mencantumkan pada PEB:
a. cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya
b. nomor dan tanggal L/C atau nomor dan tanggal dokumen pembayaran lainnya apabila ada.
a. cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya
b. nomor dan tanggal L/C atau nomor dan tanggal dokumen pembayaran lainnya apabila ada.
Pasal 8
Eksportir yang melanggar ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 7 dikenakan sanksi penangguhan ekspor berikutnya atas barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini dan/atau sanksi lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Eksportir yang melanggar ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 7 dikenakan sanksi penangguhan ekspor berikutnya atas barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini dan/atau sanksi lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat melakukan kembali ekspor barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini apabila eksportir telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 7.
Eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat melakukan kembali ekspor barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini apabila eksportir telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 7.
Pasal 10
Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Menteri ini dapat diatur oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan.
Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Menteri ini dapat diatur oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2009 tentang Ekspor Barang Yang Wajib Menggunakan Letter of Credit, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2009 tentang Ekspor Barang Yang Wajib Menggunakan Letter of Credit, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Daftar Pustaka :
http://lenthoshare.blogspot.co.id/2013/09/materi-lc-letter-of-credite.html
(08-04-2016 19:04)
http://dumesti-silaban.blogspot.co.id/2012/05/v-behaviorurldefaultvmlo.html
(08-04-2016 22:12)
http://ketentuan.pajak.go.id/index.php?r=aturan/rinci&idcrypt=oJeno5w%3D
(08-04-2016 22:29)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar