Review Jurnal Etika Profesi Akuntansi
Judul
|
Analisis Kritis Pelanggaran Kode Etik Profesi
Akuntan Publik di Indonesia
|
Penulis
|
Amrizal
|
Jurnal
|
Jurnal Liquidity. Vol. 3, Hal. 36-43 Tahun 2014
|
Reviewer
|
Inka Nidya (
25214346 )
Maimunah (26214334
)
Nurul Aini
(28214249 )
Sarda Revi
(2A214049 )
Taufika Aristya Putri (2A214680 )
Yusup Moya Yanuar ( 2C214622 )
|
Tanggal
|
02 Oktober 2017
|
Pendahuluan
|
Kepercayaan itu
sangatlah penting. Dalam setiap profesi yang menyediakan jasa sangat
diperlukan kepercayaan dari masyarakat, baik itu jasa akuntan atau penyedia
jasa lain. Kualitas Akuntan Publik pun akan lebih dipercaya oleh masyarakat
jika profesi tersebut menerapkan SPAP dalam pelaksanaannya.
Kode Etik Ikatan
Akuntansi Indonesia terdiri dari 3 bagian yaitu pertama, Prinsip etika yang
disahkan oleh kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Kedua, aturan etika
yang disahkan oleh rapat anggota himpunan dan hanya mengikat anggota himpunan
yang bersangkutan. Ketiga, Interprestasi aturan etik yang dikeluarkan oleh
Badan yang dibentuk oleh himpunan.
Berikut ini adalah
daftar kasus manipulasi laporan keuangan yang melanggar kode etik profesi
akuntansi selama 15 tahun terakhir:
1. KAP
Arthur Andersen dan Enron (2001)
Tidak melaporkan
jumlah hutang perusahaan dan menyatakan bahwa perusahaan mendapatkan laba
bersih sebesar $US 393 juta padahal perusahaan sebenarnya mengalami kerugian
sebesar $US 644 juta.
2. Sembilan
KAP (2001)
Tidak melakukan
pemeriksaan sesuai dengan standar audit dan hasil auditnya tidak sesuai
dengan kenyataan.
3. PT
Kereta Api Indonesia (KAI) (2005)
Memanipulasi laporan
keuangan dimana seharusnya perusahaan mengalami kerugian tetapi dilaporkan
sebagai keuntungan dan juga melaporkan beban sebagai aset perusahaan.
4. Perusahaan
Raden Motor dan BRI cabang Jambi (2010)
Memanipulasi laporan
keuangan Raden Motor dalam rangka memperoleh kucuran kredit dari BRI Jambi.
5. Gayus
Tambunan (2010)
Penggelapan Pajak
6. Bank
Mutiara terhadap nasabah (2012)
Terdapat hak-hak
nasabah yang tidak terpenuhi sehingga melanggar kode etik dalam akuntansi.
Ada 5 prinsip Etika
Bisnis menurut Keraf (1998) yaitu prinsip otonomi, sikap dan kemampuan
manusia untuk bertindak sesuai kesadarannya. Prinsip kejujuran, prinsip ini
memenuhi syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang
ditawarkan dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip tidak berbuat jahat
dan berbuat baik, prinsip ini mengarahkan untuk aktif agar dapat menguntungkan
bagi orang lain. Prinsip keadilan, prinsip ini mengarahkan kita harus berbuat
adil dan memberikan hak seseorang. Prinsip hormat pada diri sendiri, prinsip
ini menjelaskan kita harus hormat kepada orang lain jika kita ingin
dihormati.
Dengan demikian
pelanggaran kode etik profesi tersebut dapat menyebabkan hilangnya
kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik. Profesi Akuntan
Publik sering dihadapkan dengan konflik-konflik dari setiap jasa yang
ditawarkan.
Untuk itu diperlukan
kesadaran etis yang tinggi yang menunjang sikap dan perilaku etis Akuntan
Publik dalam menghadapi situasi konflik tersebut. Disamping masalah
mikro-individual, profesi akuntan juga dihadapkan pada masalah paradigma,
yaitu :
1. Setiap
negara masih mempunyai prinsip dan standar akuntansi dan standar audit
sendiri-sendiri, yang terkadang berbeda dengan negara lainnya.
2. Profesi
akuntansi di dunia belum sepenuhnya serius dalam mengembangkan standar
perilaku etis profesi akuntansi.
Dengan demikian,
perbedaan sistem dan prinsip akuntansi serta audit sangat menyulitkan perusahan-perusahan
multinasional.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tujuan
Penelitian
|
Tujuan dari
penelitian ini adalah:
1. Untuk
menganalisis bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh akuntan publik.
2. Mengkaji
dampak pelanggaran kode etik tersebut
3. Aspek
pelanggaran dan jumlah kantor akuntan publik (KAP) yang melakukan pelanggaran
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Metode
Penelitian
|
Metode penelitian yg
dilakukan yaitu studi literatur. Data dikumpulkan dari beberapa sumber yang
mengangkat kasus pelanggaran kode etik yg dilakukan oleh KAP seperti majalah,
koran, koran dan sumber lainnya. Selain itu, data juga dapat dikumpulkan dari
kementerian keuangan RI dan lembaga profesi seperti Ikatan Akuntansi
Indonesia (IAI).
Teknik analisis
menggunakan “analisis kritis” yaitu
metode dengan mengkaji fenomena yg terjadi disertai dengan argumentasi
teoritik. Pendekatan penulisan artikel ini menggunakan pendekatan keterpaduan
(integrality). Pendekatan ini menekankan pada pentingnya keterkaitan
(linkages) teoritik dengan fakta dan fenomena sebagai basis analisis.
Pendekatan ini juga merupakan sudut pandang penulis dalam persoalan inti yang
dibahas pada artikel ini
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hasil
dan Pembahasan
|
Dari tahun 2004 -2009
akuntan publik melakukan pelanggaran kode etik sebanyak 52 kasus. Dibawah ini
merupakan tabel data-data kasus yang melakukan pelanggaran kode etik Akuntan
Publik di Indonesia:
Berikut ini beberapa
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Akuntan Publik:
1. Akuntan
Publik Biasa Sitepu
Akuntan Publik Sitepu
tidak memberikan informasi penting yang berkaitan dengan kondisi perusahaan,
sehingga pihak BRI melakukan kesalahan terhadap laporan keuangan dalam
menganalisis kredit. Karena kesalahannya itu, Akuntan Publik Sitepu di duga
tindakan korupsi kredit sebesar Rp52.000.000.000.
2. Akuntan
Publik Drs. Petrus Mitra Winata dan Rekan
Melakukan pelanggaran
terhadap SPAP berupa pelaksanaan audit laporan keuangan PT. Muzatek Jaya
tahun 2004 dan pembatasan penugasan audit umum dari tahun 2001-2004. Dalam
Peraturan Menteri Keuangan ditegaskan bahwa seorang Akuntan Publik paling
lama melakukan audit umum maksimal 3 tahun, sedangkan yang dilakukan oleh
Akuntan Publik Drs. Petrus Mitra Winata melakukan audit umum sebanyak 4 tahun.
3. Akuntan
Publik dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno
Melakukan pelanggaran
yang sama dengan Akuntan Publik Drs. Petrus Winata yaitu, melakukan
pembatasan audit umum atas laporan keuangan PT. Myoh Technology Tbk yang
terjadi pada tahun 2002-2005.
4. Akuntan
Publik Justinus Aditya Sidharta
Akuntan Publik
Justinus dinilai berkualitas jelek dan belum menjalankan tugasnya sebagai
seorang yang professional. Karena Akuntan Publik Justinus melakukan kesalahan
terhadap SPAP yang berkaitan dengan Laporan Keuangan Konsolidasi.
5. Siddharta
Siddharta & Harsono
Akuntan Publik
Siddharta Siddharta & Harsono melakukan pelanggaran berat karena
melakukan sogok kepada aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75ribu untuk
menyusutkan biaya pajak PT. Easman Christensen yang semula US$ 3,2 juta
menjadi US$ 270ribu.
6. Hans
Tuanakotta dan Mustofa
Melakukan pelanggaran
berupa kesalahan penyajian berupa pencatatan ganda atas penjualan yang
menyebabkan daftar harga persediaan pada PT. Kimia Farma menjadi membesar. Kantor
Akuntan Publik Hans Tuanakotta dan Mustofa bukan KAP pemula, jadi harus
ditelusuri lebih dalam apakah beliau bekerja secara professional atau tidak.
Melihat
beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh akuntan publik dan KAP sungguh
disayangkan sekali, karena bidang profesi akuntan publik harus mengutamakan
kepercayaan, public trust dan public interest dalam pekerjaannya, sehingga
profesi akuntan publik dapat dihormati oleh klien, dunia usaha dan
pemerintah, karena telah menjalankan tugasnya sesuai dengan sistem yang telah
dibangun.
Pembinaan
terhadap akuntan dilakukan oleh Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai
(PPAJP) yang merupakan unit di kementrian keuangan. Kantor Akuntan Publik
(KAP) dapat diberikan sanksi jika melakukan pelanggaran, sanksinya berupa
sanksi administrasi dan sanksi pidana. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara pengenaan sanksi administratif dan denda diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Peraturan
Pemerintah No. 84/2012 tentang Komite Profesi Akuntan Publik menyatakan untuk
meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pembinaan, pemberdayaan,
dan pengawasan terhadap profesi Akuntan Publik dalam rangka untuk melindungi
masyarakat. UU. No. 5/2011 tentang Akuntan Publik mengamanatkan pembentukan
Komite Profesi Akuntan Publik yang bersifat independen.
Dengan
adanya Komite Profesi Akuntan Publik akan mendorong terwujudnya perlindungan
yang seimbang antara kepentingan publik dan profesi Akuntan Publik. Dimana
tugas komite ini adalah memberi pertimbangan kebijakan pemberdayaan, pembinaan,
dan pengawasan Akuntan Publik dan KAP, penyusunan standar akuntansi dan SPAP,
dan hal lain yang diperlukan berkaitan dengan profesi Akuntan Publik dan
sebagai lembaga banding atas hasil pemeriksaan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kesimpulan
|
Dari pembahasan
diatas maka dapat kita simpulkan beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksaan
kode etik akuntan publik dan pelanggaran yang dilakukan oleh Akuntan publik
atau KAP.
1. Beberapa
pelanggaran yang dilakukan KAP: pelanggaran batas waktu audit, adanya kolusi
antara akuntan dengan klien, tidak menjaga integritas dan kompentensi satu
sama lainnya.
2. Dampak
pelanggaran kode etik lainnya berupa kerugian bagi investor yang memanfaatkan
hasil audit akuntan publik, hilang atau berkurang kepercayaan masyarakat
terhadap KAP.
3. Pelanggaran
yang dilakukan KAP cenderung meningkat.
Mencermati beberapa
point diatas pelanggaran yang dilakukan KAP terhitung pada tahun 2004-2009
terdapat 52 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh KAP.
|