I.
Pengertian Etika
Etika dari segi etimologi (asal kata), istilah etika berasal
dari kata Latin “Ethicos” yang berarti kebiasaan. Kemudian lambat laun pengertian ini
berubah, bahwa etika adalah suatu ilmu yang mebicarakan masalah
perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang
dapat dinilai tidak baik. Etika juga disebut ilmu normative, maka dengan
sendirinya berisi ketentuan-ketentuan (norma-norma) dan nilai-nilai yang dapat
digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Etika merupakan cabang filsafat
yang mempelajari pandangan-pandangan dan persoalan-persoalan yang berhubungan
dengan masalah kesusilaan, dan kadang-kadang orang memakai filsafat etika,
filsafat moral atau filsafat susila. Dengan demikian dapat dikatakan, etika ialah
penyelidikan filosofis mengenai kewajiban-kewajiban manusia dan hal-hal yang
baik dan buruk. Etika adalah penyelidikan filsafat bidang moral. Etika tidak
membahas keadaan manusia, melainkan membahas bagaimana seharusnya manusia itu
berlaku benar. Etika juga merupakan filsafat praxis manusia. etika adalah
cabang dari aksiologi, yaitu ilmu tentang nilai, yang menitikberatkan pada
pencarian salah dan benar dalam pengertian lain tentang moral.
Etika bisnis merupakan cara
untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan
dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu
perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan
dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja,
pemegang saham, masyarakat. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah
bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan
yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan
peraturan yang berlaku. Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi
seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk
melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur,
transparan dan sikap yang profesional.
ETIKA BISNIS MENURUT PARA AHLI
a. Menurut Velasques(2002), etika
bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah.
Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam
kebijakan, institusi dan perilaku bisnis.
b. Menurut
Hill dan Jones(1998), menyatakan bahwa etika bisnis merupakan suatu ajaran
untuk membedakan antara salah dan benar guna memberikan pembekalan kepada
setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil keputusan
strategis yang terkait dengan masalah moral yang kompleks.
c. Menurut
Steade et al (1984 : 701), dalam bukunya ”Business, Its Natural and Environment
An Introduction” Etika bisnis adalah standar etika yang berkaitan dengan tujuan
dan cara membuat keputusan bisnis.
II. Hal yang Dilarang dan Diperbolehkan Etika di dalam
Berbisnis
Sangat penting bagi kita untuk memahami bahwa tindakan-tindakan dapat dikategorikan menurut tingkat yang diperbolehkan ataupun yang dilarang. Dalam fiqh, terdapat 5 jenis tindakan sebagai berikut:
Sangat penting bagi kita untuk memahami bahwa tindakan-tindakan dapat dikategorikan menurut tingkat yang diperbolehkan ataupun yang dilarang. Dalam fiqh, terdapat 5 jenis tindakan sebagai berikut:
a.
Fard/Wajib menunjukan
jenis tindakan yang bersifat wajib bagi setiap orang yang mengaku sebagai
Muslim. Misalnya, melaksanakan shalat lima kali sehari, berpusa, dan zakat
adalah sejumlah tindakan wajib yang harus dilaksanakan seorang muslim.
b.
Mustahabb/Sunnah menunjukan
tindakan yang tidak bersifat wajib namun sangat dianjurkan bagi kaum Muslim.
Contoh tindakan ini mencakup puasa sunnah setelah Ramadhan, melaksanakan sholat
tarawih di bulan ramadhan dan lain sebagainya.
c.
Mubah menunjukan
tindakan yang boleh dilakukan dalam pengertian tidak diwajibkan namun juga
tidak dilarang. Sebagai contoh, Seorang muslim barangkali menyukai jenis
makanan halal tertentu dibidang makanan halalyang lain, Atau
seorang muslim mungkin suka berkebun.
d.
Makruh menunjukkan
tindakan yang tidak sepenuhnya dilarang, namun dibenci oleh Allah. Tingkatan makruh lebih
kurang dibanding haram, dan hukumannya jika lebih kurang dibanding hukuman
haram, kecuali jika dilakukan secara berlebihan dan dengan cara yang cenderung
membawa kepada yang haram. Sebagai contoh, meskipun merokok tidak dilarang
sebagaimana meminum alkohol, merokok merupakan tindakan makruh.
e.
Haram menunjukan
tindakan yang berdosa dan dilarang. Berbuat sesuatu yang haram adalah sebuah
dosa besar, misalnya membunuh, berzina dan meminum alkohol. Tindakan
seperti ini cenderung akan mendatangkan hukuman dari Allah SWT baik di Akherat
maupun secara legal di dunia ini.
Banyak sekali contoh bisnis yang diperbolehkan dalam Islam, selama bisnis itu tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Beberapa contoh bisnis yang diperbolehkan dan dilarang dalam Islam yaitu:
Banyak sekali contoh bisnis yang diperbolehkan dalam Islam, selama bisnis itu tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Beberapa contoh bisnis yang diperbolehkan dan dilarang dalam Islam yaitu:
-
Berdagang atau jual beli
Jual beli merupakan sesuatu
yang diperbolehkan dalam islam. Dalam sebuah ayat Allah SWT berfirman dalam surat
Al-baqarah ayat 275 yang artinya “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak
dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, padahal Allah telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya
larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya
apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya
(terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu
adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” Dalam sebuah
riwayat disebutkan bahwa Rasulullah pernah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu
rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Ini artinya aktivitas dagang
sangat dianjurkan dalam ajaran islam. Melalui jalan inilah, pintu-pintu rezeki
akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar dari padanya.
Namun perlu disadari bahwa jualbeli yang dihalalkan oleh Allah yaitu yang dilakukan sesuai dengan tuntunan ajaran islam. Hukum asal mu’amalah itu adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Meski demikian, bukan berarti tidak ada rambu rambu yang mengaturnya. Ada perangkat atau ketentuan tertentu yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang hendak melakukan aktifitas jualbeli. Islam menggariskan beberapa adab untuk diamalkan ketika berdagang. Adab ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman dan penipuan dalam berdagang. Diantara nya yaitu:
a. Amanah, artinya penjual dan pembeli sama-sama bersikap jujur. Mislakan penjual tidak boleh mencampur buah-buahan yang lama dangan yang baru dan menjualnya dengan harga yang sama. Demikian juga pembeli harus bersikap jujur jika ada kelebihan pengembalian uang.
b. Ihsan, yang dimaksud ihsan adalah menjalankan perdagangan dengan memepertimbangkan aspek kemaslahatan dan keberkahan dari Allah SWT, selain mendapat keuntungan.
c. Bekerjasama, Penjual dan pembeli hendaklah bermusyawarah sekiranya timbul masalah yang tidak diinginkan.
d. Tekun, Perdagangan hendaklah dilakukan dengan tekun dan bersunguh-sungguh agar berkembang maju.
e. Menjauhi perkara yang haram, Penjual hendaklah menjauhi perkara yang haram selama menjalankan pernigaan. Contohnya menipu dalam timbangan, menjalankan muamalat riba, dan menjual barang yang diharamkan.
f. Melindungi penjual dan pembeli., Penjual dan pembeli hendaklah saling melindungi hak masing-masing. Contohnya penjual memberikan peluang yang secukupnya kepada pembeli untuk melihat pilihan ketika hendak membeli sesuatu barang.
Namun perlu disadari bahwa jualbeli yang dihalalkan oleh Allah yaitu yang dilakukan sesuai dengan tuntunan ajaran islam. Hukum asal mu’amalah itu adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Meski demikian, bukan berarti tidak ada rambu rambu yang mengaturnya. Ada perangkat atau ketentuan tertentu yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang hendak melakukan aktifitas jualbeli. Islam menggariskan beberapa adab untuk diamalkan ketika berdagang. Adab ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman dan penipuan dalam berdagang. Diantara nya yaitu:
a. Amanah, artinya penjual dan pembeli sama-sama bersikap jujur. Mislakan penjual tidak boleh mencampur buah-buahan yang lama dangan yang baru dan menjualnya dengan harga yang sama. Demikian juga pembeli harus bersikap jujur jika ada kelebihan pengembalian uang.
b. Ihsan, yang dimaksud ihsan adalah menjalankan perdagangan dengan memepertimbangkan aspek kemaslahatan dan keberkahan dari Allah SWT, selain mendapat keuntungan.
c. Bekerjasama, Penjual dan pembeli hendaklah bermusyawarah sekiranya timbul masalah yang tidak diinginkan.
d. Tekun, Perdagangan hendaklah dilakukan dengan tekun dan bersunguh-sungguh agar berkembang maju.
e. Menjauhi perkara yang haram, Penjual hendaklah menjauhi perkara yang haram selama menjalankan pernigaan. Contohnya menipu dalam timbangan, menjalankan muamalat riba, dan menjual barang yang diharamkan.
f. Melindungi penjual dan pembeli., Penjual dan pembeli hendaklah saling melindungi hak masing-masing. Contohnya penjual memberikan peluang yang secukupnya kepada pembeli untuk melihat pilihan ketika hendak membeli sesuatu barang.
-
Riba
Secara terang-terangan Allah SWT telah mengharamkan riba. ”Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS al-Baqarah 275). Ada tiga jenis riba yang sering dilakukan:
Secara terang-terangan Allah SWT telah mengharamkan riba. ”Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS al-Baqarah 275). Ada tiga jenis riba yang sering dilakukan:
a. Riba fadl
atau riba buyu’ : Riba yang timbul akibat pertukaran barang yang sejenis, tapi
tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya, sama kuantitasnya, dan sama waktu
penyerahan barangnya. Pertukaran seperti itu mengandung unsur ketidakjelasan
nilai barang pada masing-masing pihak. Akibatnya, bisa mendorong orang berbuat
zalim.
b. Riba
nasi’ah atau riba yang muncul akibat utang piutang yang tidak memenuhi
kriteria. Keuntungan muncul tanpa adanya risiko dan hasil usaha muncul tanpa
adanya biaya. Padahal, dalam dunia bisnis kemungkinan untung dan rugi selalu
ada. Memastikan sesuatu di luar wewenang sifatnya zalim.
c. Riba
jahiliah atau utang yang dibayar melebihi pokok pinjaman, karena peminjam tidak
dapat mengembalikan pinjaman sesuai waktu yang ditentukan.
-
Tadlis
(penyembunyian) adalah praktik bisnis yang dilakukan oleh seseorang dengan cara
menyembunyikan informasi harga dari orang lain. Tujuannya, agar ada celah
baginya untuk menipu orang yang tidak tahu harga barang sebenarnya. Praktik
tadlis ini dimungkinkan untuk mengelabui pihak-pihak yang tidak mengetahui informasi
dari suatu harga. Akibatnya, pihak yang tidak mengetahui informasi bisa
dirugikan. Larangan praktik bisnis ini telah disampaikan dalam al-Qur’an Surat
al-An’am ayat 152: “Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan
cara yang lebih bermanfaat, sampai dia mencapai (usia) dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan
dengan adil. Kami tidak membebani sesorang melainkan menurut kesanggupannya.
Apabila kamu berbicara, bicaralah sejujurnya, sekalipun dia kerabat(mu) dan
penuhilah janji Allah. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu ingat.”
DAFTARPUSTAKA
DAFTARPUSTAKA
https://af008.wordpress.com/etika-etiket-dan-moral/
http://superazlansyah.blogspot.co.id/2014/10/pengertian-etika-bisnis.html
http://zulkiflisyukur.blogspot.co.id/2012/05/etika-bisnis-islam.html
http://dunia-syariah.blogspot.co.id/2009/04/praktik-bisnis-haram-yang-harus.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar