Kamis, 10 Maret 2016

Etika dalam Berbisnis

       I.            Pengertian Etika
Etika dari segi etimologi (asal kata), istilah etika berasal dari kata Latin “Ethicos” yang berarti kebiasaan. Kemudian lambat laun pengertian ini berubah, bahwa etika adalah suatu ilmu yang mebicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang dapat dinilai tidak baik. Etika juga disebut ilmu normative, maka dengan sendirinya berisi ketentuan-ketentuan (norma-norma) dan nilai-nilai yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Etika merupakan cabang filsafat yang mempelajari pandangan-pandangan dan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan masalah kesusilaan, dan kadang-kadang orang memakai filsafat etika, filsafat moral atau filsafat susila. Dengan demikian dapat dikatakan, etika ialah penyelidikan filosofis mengenai kewajiban-kewajiban manusia dan hal-hal yang baik dan buruk. Etika adalah penyelidikan filsafat bidang moral. Etika tidak membahas keadaan manusia, melainkan membahas bagaimana seharusnya manusia itu berlaku benar. Etika juga merupakan filsafat praxis manusia. etika adalah cabang dari aksiologi, yaitu ilmu tentang nilai, yang menitikberatkan pada pencarian salah dan benar dalam pengertian lain tentang moral.
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.

ETIKA BISNIS MENURUT PARA AHLI
a.  Menurut Velasques(2002), etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi dan perilaku bisnis.
b.  Menurut Hill dan Jones(1998), menyatakan bahwa etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar guna memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil keputusan strategis yang terkait dengan masalah moral yang kompleks.
c.   Menurut Steade et al (1984 : 701), dalam bukunya ”Business, Its Natural and Environment An Introduction” Etika bisnis adalah standar etika yang berkaitan dengan tujuan dan cara membuat keputusan bisnis.

     II.           Hal yang Dilarang dan Diperbolehkan Etika di dalam Berbisnis
Sangat penting bagi kita untuk memahami bahwa tindakan-tindakan dapat dikategorikan menurut tingkat yang diperbolehkan ataupun yang dilarang. Dalam fiqh, terdapat 5 jenis tindakan sebagai berikut:
a.      Fard/Wajib menunjukan jenis tindakan yang bersifat wajib bagi setiap orang yang mengaku sebagai Muslim. Misalnya, melaksanakan shalat lima kali sehari, berpusa, dan zakat adalah sejumlah tindakan wajib yang harus dilaksanakan seorang muslim.
b.      Mustahabb/Sunnah menunjukan tindakan yang tidak bersifat wajib namun sangat dianjurkan bagi kaum Muslim. Contoh tindakan ini mencakup puasa sunnah setelah Ramadhan, melaksanakan sholat tarawih di bulan ramadhan dan lain sebagainya.
c.       Mubah menunjukan tindakan yang boleh dilakukan dalam pengertian tidak diwajibkan namun juga tidak dilarang. Sebagai contoh, Seorang muslim barangkali menyukai jenis makanan halal tertentu dibidang makanan halalyang lain, Atau seorang muslim mungkin suka berkebun.
d.      Makruh menunjukkan tindakan yang tidak sepenuhnya dilarang, namun dibenci oleh Allah. Tingkatan makruh lebih kurang dibanding haram, dan hukumannya jika lebih kurang dibanding hukuman haram, kecuali jika dilakukan secara berlebihan dan dengan cara yang cenderung membawa kepada yang haram. Sebagai contoh, meskipun merokok tidak dilarang sebagaimana meminum alkohol, merokok merupakan tindakan makruh.
e.      Haram menunjukan tindakan yang berdosa dan dilarang. Berbuat sesuatu yang haram adalah sebuah dosa besar, misalnya membunuh, berzina dan meminum alkohol. Tindakan seperti ini cenderung akan mendatangkan hukuman dari Allah SWT baik di Akherat maupun secara legal di dunia ini.

Banyak sekali contoh bisnis yang diperbolehkan dalam Islam, selama bisnis itu tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Beberapa contoh bisnis yang diperbolehkan dan dilarang dalam Islam yaitu:
-          Berdagang atau jual beli
Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan dalam islam. Dalam sebuah ayat Allah SWT berfirman dalam surat Al-baqarah ayat 275 yang artinya “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasulullah pernah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Ini artinya aktivitas dagang sangat dianjurkan dalam ajaran islam. Melalui jalan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar dari padanya. 
Namun perlu disadari bahwa jualbeli yang dihalalkan oleh Allah yaitu yang dilakukan sesuai dengan tuntunan ajaran islam. Hukum asal mu’amalah itu adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Meski demikian, bukan berarti tidak ada rambu rambu yang mengaturnya. Ada perangkat atau ketentuan tertentu yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang hendak melakukan aktifitas jualbeli. Islam menggariskan beberapa adab untuk diamalkan ketika berdagang. Adab ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman dan penipuan dalam berdagang. Diantara nya yaitu:
a. Amanah, artinya penjual dan pembeli sama-sama bersikap jujur. Mislakan penjual tidak boleh mencampur buah-buahan yang lama dangan yang baru dan menjualnya dengan harga yang sama. Demikian juga pembeli harus bersikap jujur jika ada kelebihan pengembalian uang.
b. Ihsan, yang dimaksud ihsan adalah menjalankan perdagangan dengan memepertimbangkan aspek kemaslahatan dan keberkahan dari Allah SWT,  selain mendapat keuntungan.
c. Bekerjasama, Penjual dan pembeli hendaklah bermusyawarah sekiranya timbul masalah yang tidak diinginkan.
d.  Tekun, Perdagangan hendaklah dilakukan dengan tekun dan bersunguh-sungguh  agar berkembang maju.
e. Menjauhi perkara yang haram, Penjual hendaklah menjauhi perkara yang haram selama menjalankan pernigaan. Contohnya menipu dalam timbangan,  menjalankan muamalat riba, dan menjual barang yang diharamkan.
f.  Melindungi penjual dan pembeli., Penjual dan pembeli hendaklah saling melindungi hak masing-masing. Contohnya penjual memberikan peluang yang secukupnya kepada pembeli untuk melihat pilihan ketika hendak membeli sesuatu barang.

-          Riba
Secara terang-terangan Allah SWT telah mengharamkan riba. ”Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS al-Baqarah 275). Ada tiga jenis riba yang sering dilakukan:
a.      Riba fadl atau riba buyu’ : Riba yang timbul akibat pertukaran barang yang sejenis, tapi tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya, sama kuantitasnya, dan sama waktu penyerahan barangnya. Pertukaran seperti itu mengandung unsur ketidakjelasan nilai barang pada masing-masing pihak. Akibatnya, bisa mendorong orang berbuat zalim.
b.      Riba nasi’ah atau riba yang muncul akibat utang piutang yang tidak memenuhi kriteria. Keuntungan muncul tanpa adanya risiko dan hasil usaha muncul tanpa adanya biaya. Padahal, dalam dunia bisnis kemungkinan untung dan rugi selalu ada. Memastikan sesuatu di luar wewenang sifatnya zalim.
c.       Riba jahiliah atau utang yang dibayar melebihi pokok pinjaman, karena peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman sesuai waktu yang ditentukan.

-          Tadlis (penyembunyian) adalah praktik bisnis yang dilakukan oleh seseorang dengan cara menyembunyikan informasi harga dari orang lain. Tujuannya, agar ada celah baginya untuk menipu orang yang tidak tahu harga barang sebenarnya. Praktik tadlis ini dimungkinkan untuk mengelabui pihak-pihak yang tidak mengetahui informasi dari suatu harga. Akibatnya, pihak yang tidak mengetahui informasi bisa dirugikan. Larangan praktik bisnis ini telah disampaikan dalam al-Qur’an Surat al-An’am ayat 152: “Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, sampai dia mencapai (usia) dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak membebani sesorang melainkan menurut kesanggupannya. Apabila kamu berbicara, bicaralah sejujurnya, sekalipun dia kerabat(mu) dan penuhilah janji Allah. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu ingat.”

DAFTARPUSTAKA
https://af008.wordpress.com/etika-etiket-dan-moral/
http://superazlansyah.blogspot.co.id/2014/10/pengertian-etika-bisnis.html
http://zulkiflisyukur.blogspot.co.id/2012/05/etika-bisnis-islam.html

http://dunia-syariah.blogspot.co.id/2009/04/praktik-bisnis-haram-yang-harus.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar