I.
Pengertian Faktur
Faktur adalah suatu perhitungan
penjualan kredit yang diberikan oleh penjual kepada pembeli atau konsumen. Atau
definisi faktur yang lainnya yaitu, biasanya disebut juga “invoice” jika dalam
bahasa inggris, merupakan sebagai tanda bukti yang menyatakan bahwa
barang-barang yang telah tercantum di dalamnya telah diperjualbelikan. Di dalam
surat ini berisi berbagai keterangan mengenai pemesan (nama, alamat
& nomor pesanan), barang (jumlah, jenis, model, dll.), biaya-biaya,
harga dan yang lainnya.
Atau, pengertian faktur yaitu suatu
perincian pengiriman barang yang mencatat daftar barang, harga, dan hal-hal
yang lain, yang biasanya terkait dengan pembayaran. Pada umumnya ketika terjadi
kesepakatan mengenai harga suatu barang antara pihak konsumen dan penjual, maka
akan dibuat faktur yang berfungsi sebagai tanda bukti. Akan tetapi jika dalam
perjanjian jual-beli tersebut pembayaran dilakukan secara bertahap atau kredit,
maka sebelum pembayaran lunas yang diberikan ialah copy faktur baru setelah
lunas akan diberikan faktur yang asli. Faktur ialah suatu dokumen dasar yang
dipakai sebagai bukti tertulis atau pencatatan bagi perusahaan penjual dan
pembeli. Faktur ini yang nantinya berfungsi sebagai bukti dari transaksi dari
penjualan.
II. Latar Belakang E
– Faktur
Indonesia
merupakan negara berkembang yang memiliki banyak potensi ekonomi. Sehingga
banyak terdapat industri – industri dari berbagai sector terdapat di Indonesia.
Banyak investor – investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia. Jumlah perusahaan
yang ada di Indonesia menurut badan data Badan Pusat Statistik tahun 2012
sekitar 23,257 unit dan terus berkembang sampai tahun 2014. Begitu banyak juga
perusahaan yang akan melakukan berbagai transaksi di Indonesia.
Atas
dasar tersebut akan timbul kewajiban – kewajiban di bidang perpajakan, mulai
dari mendaftarkan usaha, menghitung pajak terhutang, melaporkan pajak serta
kewajiban membuat faktur pajak perusahaan. Faktur pajak adalah bukti pungutan
pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Dalam
sejarahnya, faktur pajak pertama kali diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 432/KMK.04/1984. Faktur pada tahun 1984 hanya terdapat satu jenis dan
diisi secara manual. Pada tahun 1985 diterbitkan juga faktur pajak sederhana
untuk Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan secara eceran dan berupa
barang kena pajak yang sudah jadi. Faktur ini digunakan sampai tahun 2012 lalu
peraturannya dicabut, sehingga sekarang hanya ada faktur pajak standar rupiah
dan faktur pajak mata uang asing.
Faktur
pajak adalah sebuah dokumen yang sangat penting untuk penjual karena merupakan
bukti otentik telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pihak pembeli. Sedangkan
bagi pihak pembeli, dengan adanya faktur pajak maka PKP dapat mengkredit atau
mengurangi PPN yang harus dibayar. Menurut data Dikrektorat Jendral Pajak
sepanjang 2008-2013 terdapat 100 kasus faktur pajak bodong yang merugikan
negara sekitar Rp 1,5 triliun. Bisa dikatakan, sebanyak 50% kasus pengemplangan
pajak bermodus laporan faktur pajak fiktif. Sehingga Direktorat Jendral Pajak membuat
Satuan Tugas Khusus terkait faktur pajak fiktif.
Untuk
menanggulangi terjadinya praktek faktur pajak fiktif, pada tahun 2013
Direktorat Jendral Pajak membuat E-Tax Invoice (e-Faktur) yaitu sebuah aplikasi
elektronik yang ditentukan dan disediakan oleh Direktorat Jendral Pajak sesuai
dengan PER 16/PJ/2014 yang digunakan untuk membuat faktur pajak. Penggunaan aplikasi e-faktur
dilakukan secara bertahap oleh Pengusaha Kena Pajak. Mulai tanggal 1 Juli 2014,
diberlakukan kepada 45 Pengusaha Kena Pajak. Mulai tanggal 1 Juli 2015,
diberlakukan kepada PKP yang terdaftar di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib
Pajak Besar, Jakarta Khusus, Jakarta, Banten, Jawa, DI Yogyakarta dan Bali.
Sedangkan secara nasional baru mulai tanggal 1 Juli 2016 mendatang.
Untuk menerapkan pembuatan e-faktur
ini, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan aplikasi yang dapat diinstall
di perangkat komputer Pengusaha Kena Pajak dan e-Faktur ini otomatis terhubung
ke program e-SPT, sehingga akan memudahkan Pengusaha Kena Pajak dalam membuat
SPT Masa PPN secara elektronik menggunakan program e-SPT. Tujuan DJP membuat
aplikasi ini adalah karena memperhatikan masih terdapat penyalahgunaan faktur
pajak, diantaranya wajib pajak non PKP yang menerbitkan faktur pajak padahal tidak
berhak menerbitkan faktur pajak, faktur pajak yang terlambat diterbitkan,
faktur pajak fiktif, atau faktur pajak ganda.
Selain itu karena beban administrasi
yang begitu besar bagi pihak DJP sehingga suatu sitem elektronik untuk faktur
pajak dipandang sangat memberikan efisiensi bagi DJP maupun PKP itu sendiri.
Jika berbicara mengenai manfaat, dalam dunia modern tentu semua aplikasi
berbentuk elektronik sangat memberikan efisiensi bagi penggunanya. Pengguna
akan merasa nyaman baik dalam hal proses pekerjaan maupun penyimpanan hasil
pekerjaan. Penerbitan Faktur Pajak tidak lagi membutuhkan tanda tangan basah
karena Faktur pajak elektronik ini menggunakan tanda tangan digital (digital
signature) berbentuk QR code, kemudian tidak ada kewajiban untuk mencetak
faktur pajak, serta aplikasi ini merupakan satu kesatuan dengan pelaporan Surat
Pemberitahuan (SPT) yang selama ini dilaporkan melalui e-SPT.
Sedangkan bagi DJP melalui aplikasi
e-faktur ini kita makin mudah melakukan pengawasan dengan adanya proses validasi
Pajak Keluaran - Pajak Masukan (PK-PM), adanya data lengkap dari setiap faktur
pajak serta meminimalisir proses penyimpanan dokumen. E-faktur mempermudah
pelayanan karena akan mempercepat proses pemeriksaan, pelaporan, dan pemberian
nomor seri faktur pajak. Selain itu juga sistem berbasis elektronik ini akan
meminimalkan penyalahgunaan penggunaan faktur pajak oleh perusahaan fiktif atau
pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga potensi pajak yang hilang menjadi
sangat kecil. Melalui e-faktur DJP berharap dapat mengatasi permasalahan dalam
administrasi PPN sehingga penerimaan pajak dari sektor PPN dapat semakin
optimal, selain bagi PKP dapat menjalankan usahanya menjadi jauh lebih baik.
Sinergi antara Ditjen Pajak dan Wajib Pajak diharapkan mampu membangun sistem
perpajakan yang lebih baik di masa depan.
III.
Peraturan E –
Faktur
A. Pengumuman No. 6/PJ.02/2015 Tentang Penegasan
Atas E – Faktur
Sehubungan
dengan implementasi Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa
pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan
bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan
Faktur Pajak.
2. Sesuai dengan
Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata
Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak mengatur bahwa
Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
3. Sesuai dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha
Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, telah ditetapkan
Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor
Wilayah DJP di Pulau Jawa dan Bali diwajibkan membuat e-Faktur mulai tanggal 1
Juli 2015.
4. Sesuai dengan
Pasal 11 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata
Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak mengatur bahwa
Pengusaha Kena Pajak yang telah diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk
elektronik namun tidak membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik atau membuat
Faktur Pajak berbentuk elektronik namun tidak mengikuti tata cara yang telah
ditentukan, Pengusaha Kena Pajak tersebut dianggap tidak membuat Faktur Pajak.
5. Pengusaha Kena
Pajak yang tidak membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4 dikenai
sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan
Pajak sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
6. Faktur Pajak yang
dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4, bukan
merupakan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli Barang Kena Pajak dan
Penerima Jasa Kena Pajak.
7. Sesuai dengan
Pasal 1 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang
Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik mengatur
bahwa Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur,
adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang
ditentukan dan disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
8. Aplikasi atau
sistem elektronik yang digunakan untuk membuat e-Faktur adalah aplikasi desktop
yang ditentukan dan disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
9. Aplikasi e-Faktur
sebagaimana dimaksud pada angka 8 dapat dipergunakan untuk membuat e-Faktur
mulai tanggal 1 Juli 2015 untuk Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan pada
Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP di Pulau Jawa dan Bali,
kecuali Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur
Jenderal Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur
selain tanggal tersebut.
10. Aplikasi e-Faktur merupakan aplikasi untuk
membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik yang sekaligus satu kesatuan untuk
membuat e-SPT Masa PPN 1111. Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan melalui
Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan
membuat e -Faktur wajib membuat e-SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan aplikasi
e-Faktur.
11. Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan melalui
Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan
membuat e-Faktur dan yang menggunakan deemed Pajak Masukan sebagaimana dimaksud
pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010 tentang Pedoman
Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang
Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu dan Peraturan Menteri
Keuangan 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, e-SPT Masa
PPN 1111DM dibuat dengan menggunakan aplikasi e-SPT Masa PPN 1111DM.
12. Salah satu syarat untuk menggunakan aplikasi
e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak harus memiliki sertifikat elektronik. Syarat dan
ketentuan untuk memperoleh sertifikat elektronik telah diatur dalam Pasal 9A
ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran,
Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan,
Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
13. Pengusaha Kena Pajak yang telah diwajibkan
membuat e-Faktur dan belum memiliki sertifikat elektronik diminta untuk segera
mengajukan permintaan sertifikat elektronik melalui Kantor Pelayanan Pajak
tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
14. Dihimbau kepada seluruh Pembeli Barang Kena
Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak dari
Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang
diwajibkan membuat e-Faktur agar memastikan bahwa:
- Faktur Pajak yang
diterima tersebut merupakan e-Faktur (tampilan sebagaimana contoh terlampir)
- Keterangan yang
tercantum dalam e-Faktur tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan
sesungguhnya melalui: Fitur Pajak Masukan pada aplikasi e-Faktur (bagi Pembeli
Barang Kena Pajak dan Penerima Jasa Kena Pajak yang merupakan Pengusaha Kena
Pajak yang telah memiliki aplikasi e-Faktur); dan Pemindaian barcode/QR Code yang
tertera pada e-Faktur (handphone atau smartphone tertentu dapat melakukan scanning
QR Code). Dengan melakukan validasi tersebut Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau
Penerima Jasa Kena Pajak telah berperan secara aktif untuk memastikan bahwa
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang telah dibayar ke Pengusaha Kena Pajak Penjual Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak disetor ke Kas Negara.
15. Pengumuman ini sekaligus merupakan surat
pemberitahuan dan undangan kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak yang belum
memiliki sertifikat elektronik untuk segera mengurus melalui Kantor Pelayanan
Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
B. Peraturan Dirjen Pajak No. Per 16/PJ/2014
Tentang Tata Cara Pembuatan dan Peraturan E – Faktur
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SALINAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER- 16 /PJ/2014
TENTANG
TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN
FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang:
1. Bahwa ketentuan
mengenai Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) telah diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cam Pembuatan dan
Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak
2. Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 4 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), dan
Pasal 19 huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/ PM K.03 / 2013 tentang Tata
Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, perlu
menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pembuatan dan
Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
Mengingat :
1.
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999)
2. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5069)
3. Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 151/ PMK.03 / 2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara
Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak
4. Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara
Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara
Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 17 / PJ /2014
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Tentang Tata
Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
Pasal 1
1. Faktur Pajak
berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak
yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau
disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
2. Pengusaha Kena
Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur adalah Pengusaha Kena Pajak yang telah
ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
3. Aplikasi atau
sistem elektronik yang ditentukan dan disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual user)
yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi atau system elektronik tersebut.
Pasal
2
1. Pengusaha Kena
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 wajib membuat e-Faktur untuk
setiap:
a. Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a dan Pasal 16D Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009
b. Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2009.
2. Kewajiban
pembuatan e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikecualikan atas
penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak:
a. Yang dilakukan oleh pedagang eceran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012
b. Yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak Toko
Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16E Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
c. Yang bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilainya
berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 ten
tang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009
3. Tata cara
pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a, huruf b, dan huruf c mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pasal 3
E - Faktur wajib dibuat oleh Pengusaha Kena
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 pada:
a. Saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang - Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
b. Saat penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2009
c. Saat penerimaan pembayaran dalam hal
penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan sebelum
penyerahan Jasa Kena Pajak
d. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal
penyerahan sebagian tahap pekerjaan, atau
e. Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Pasal
4
1. E-Faktur harus
mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan penyerahan
.Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang
menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak
pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau
Penggantian, dan potongan harga
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
dipungut
f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur
Pajak
g. Nama dan tanda tangan yang berhak
menandatangani Faktur Pajak.
2. Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1
huruf g berupa tanda tangan
elektronik.
Pasal
5
1.
E - Faktur dibuat
dengan menggunakan mata uang Rupiah.
2. Untuk penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang menggunakan mata
uang selain Rupiah maka harus terlebih dahulu dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah
dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada
saat pembuatan e-Faktur.
Pasal 6
Atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau
salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan
benar, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur tersebut dapat membuat
e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan
dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal
7
Dalam hal terdapat pembatalan transaksi
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang
e-Fakturnya telah dibuat, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur harus melakukan
pembatalan e-Faktur melalui aplikasi atau system elektronik yang ditentukan
dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal
8
1. Atas hasil cetak
e-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur
dapat melakukan cetak ulang melalui aplikasi atau sistem elektronik yang
ditentukan dan disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
2. Atas data
e-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha Rena Pajak dapat mengajukan
permintaan data e-Faktur ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan
Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan menyampaikan surat
Permintaan data e-Faktur sebagaimana diatur dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
3. Permintaan data
e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat 2 terbatas pada data e-Faktur yang
telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan telah memperoleh
persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal
9
1. Dalam hal terjadi
keadaan tertentu yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat membuat
e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak
berbentuk kertas (hardcopy).
2. Keadaan tertentu
yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat membuat e-Faktur sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 adalah keadaan yang disebabkan oleh peperangan, kerusuhan,
revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya di luar kuasa
Pengusaha Kena Pajak, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
3. Dalam hal kcadaan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan telah berakhir oleh
Direktur Jenderal Pajak, data Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) yang
dibuat dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diunggah (upload)
ke Direktorat Jenderal Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak melalui aplikasi atau
sistem elektronik yang ditentukan dan disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
untuk mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 10
1. Bentuk e-Faktur
adalah berupa dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil keluaran (output)
dari aplikasi atau system elektronik yang ditentukan dan disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak.
2. E-Faktur tidak
diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy).
Pasal 11
1. E-Faktur wajib dilaporkan oleh Pengusaha
Kena Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak dengan cam diunggah (upload) ke Direktorat
Jenderal Pajak dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
2. Pelaporan e-Faktur sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 dilakukan dengan menggunakan aplikasi atau sistem elektronik yang telah
ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
3. Direktorat Jenderal Pajak memberikan
persetujuan untuk setiap e-Faktur yang telah diunggah (upload) sepanjang Nomor
Seri Faktur Pajak yang digunakan untuk penomoran e-Faktur tersebut adalah Nomor
Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada
Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
4. E - Faktur yang tidak memperoleh persetujuan
dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.
Pasal
12
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini mulai berlaku:
a. Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/ PJ / 2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata
Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata
Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan
perubahannya dinyatakan tetap berlaku.
b. Ketentuan terkait
dengan bentuk, ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan
dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian, dan tata cara
pembatalan e-Faktur yang tidak diatur secara khusus pada Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini, mengikuti ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur
Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian,
dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya.
Pasal
13
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai
berlaku pada tanggal 1 Juli 2014.
DAFTAR PUSTAKA:
http://www.pengertianku.net/2015/02/pengertian-faktur-dan-contohnya-secara-lengkap.html
http://ortax.org/ortax/?mod=issue&page=show&id=68
http://www.pajak.go.id/content/article/djp-dan-pkp-siap-melaksanakan-e-faktur
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pajak/PER16%20PJ%202014%20Tata%20Cara%20Pembuatan%20dan%20Pelaporan%20Faktur%20Pajak%20Berbentuk%20Elektronik.PDF
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/infopajak/PENG6%20PJ02%202015%20Penegasan%20Atas%20e-Faktur.PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar