A. Pengertian
Cyber Crime
Pada awalnya, cyber crime didefinisikan
sebagai kejahatan komputer. Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana
yang berkenaan dengan sistem informasi baik system informasi itu sendiri juga
sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaraninformasi
kepada pihak lainnya. Menurut mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan
ada dua kegiatan Computer Crime:
1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan
penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh
keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti
pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase danpemerasan
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat
mengasumsikan cybercrime dengan computer crime the U.S department of justice
memberikan pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring
knowledge of computer technologi for its perpetration, investigation, or
prosecution” pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of
European community development,yang mendefinisikan computer crime sebagai “any
illegal,unethical or unauthorized behavior relating to yhe automatic processing
and/or the transmission of data “adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya
“aspek –aspek pidana dibidang computer “mengartikan kejahatan komputer
sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai
penggunaan komputer secara ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara
ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada
kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh
keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
B. Pengertian
Hacker
Hacker adalah Seorang yang
mempunyai keinginan untuk mengetahui secara mendalam mengenai kerja suatu
system, komputer atau jaringan komputer, sehingga menjadi orang yang ahli dalam
bidang penguasaan sistem, komputer atau jaringan komputer. Sedangkan Hacking
yaitu sikap dan kemampuan yang pada dasarnya harus dipelajari sendiri. Istilah
hacker yang sering kita salah artikan mengenai hal-hal yang merusak/ hack
seperti hack facebook, hack email, hack jaringan dall. Tetapi sebetulnya
Hacking adalah Ilmu seni, seni keamanan jaringan komputer, tidak semua hacker
itu jahat ada juga yang baik. Hacker terdiri dari beberapa jenis sesuai dengan
sifatnya. Baik orang itu seorang sistem administrator maupun user yang ingin
membobol sistem komputer kita. Klasifikasi hacker antaralain sebagai berikut:
1. White Hat
Hacker
adalah istilah teknologi informasi dalam bahasa
Inggris yang mengacu kepada peretas yang secara etis menunjukkan suatu
kelemahan dalam sebuah sistem komputer. White hat secara umum lebih memfokuskan
aksinya kepada bagaimana melindungi sebuah sistem, dimana bertentangan dengan
black hat yang lebih memfokuskan aksinya kepada bagaimana menerobos sistem
tersebut. White Hat adalah pahlawan atau orang baik, terutama dalam bidang
komputer, dimana ia menyebut etika hacker atau penetrasi penguji yang berfokus
pada mengamankan dan melindungi IT sistem. White hat hacker juga dikenal
sebagai "good hacker," adalah ahli keamanan komputer, yang
berspesialisasi dalam penetrasi pengujian, dan pengujian metodologi lain, untuk
memastikan bahwa perusahaan sistem informasi yang aman. Pakar keamanan ini
dapat memanfaatkan berbagai metode untuk melaksanakan uji coba mereka, termasuk
rekayasa sosial taktik, penggunaan alat-alat hacking, dan upaya untuk
menghindari keamanan untuk mendapatkan masuk ke daerah aman.
2. Black
Hat Hacker
Black Hat digunakan untuk menggambarkan seorang
hacker(cracker) yang menerobos masuk ke dalam system komputer atau
jaringan dengan niat jahat. Berbeda dengan hacker topi putih,
topi hitam hacker mengambil keuntungan dari breakin, mungkin menghacurkan file
atau mencuri data untuk tujuan masa depan. Hacker topi hitam juga dapat membuat
mengeksploitasi diketahui hacker lain dana tau masyarakat tanpa memberitahu
korban. Ini memberikan orang lain kesempatan untuk mengeksploitasi kerentanan
sebelum organisasi tersebut bisa menjamin itu.
C. Peraturan
Perundang – Undangan Cyber Crime
Namanya Undang-Undang Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, masyarakat lebih mengenal nama
Undang-Undang cyber crime, atau undang-undang tentang kejahatan di dunia maya.
Dengan-undang ini, di harapkan mampu membawa efek jera bagi para pelakunya,
karena Indonesia selama ini di kenal sebagai salah satu negara pembobol kartu
kredit terbesar di dunia serta tingkat pembajakan software tertinggi. Selain
ancaman hukuman penjara, undang-undang cyber crime juga mengenakan sanksi denda
dengan nominal cukup tinggi. Berikut ini beberapa undang undangnya :
1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet
& Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan
diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum
ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan
dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat
pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung
hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah
kepastian hokum.
a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.
d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.
d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,
perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana
2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana
a. Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
b. Pasal
378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
c. Pasal 335 KUHP dapat dikenakan
untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang
dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa
yang diinginkannya.
d. Pasal 311 KUHP dapat dikenakan
untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
e. Pasal 303 KUHP dapat dikenakan
untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan
penyelenggara dari Indonesia.
f. Pasal
282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
g. Pasal 282 dan 311 KUHP dapat
dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
h. Pasal 406 KUHP dapat dikenakan
pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.
3) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang –
Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan
intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain
yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan
mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk
mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang
intruksi-intruksi tersebut.
4) Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
5) Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
4) Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
5) Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
6) Undang-Undang No 25 Tahun 2003
tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2
Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer
untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka
tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang
Perbankan.
7) Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.
7) Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.
D. Contoh
Kasus Cyber Crime dan Penyelesainnya
Berikut ini beberapa contoh kasus CyberCrime yang
pernah terjadi di Indonesia:
Kasus 1 Tentang Penggelapan Uang
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank
melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari
1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di
Jakarta sebanyak Rp 372100000 dengan menggunakan sarana computer.
Perkembangan lebih lanjut dari teknologi computer adalah berupa computer
network yang kemudian melahirka suatu ruang komunikasi dan informasi global
dikenal dengan internet Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni
criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai
sarana kejahatan. Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan
uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan.
Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam
dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang
dilakukannya.
Bunyi Pasal 362 KUHP
“barang
siapa dengan sengaja mengambil barang yang sepenuhnya atau sebagian milik orang
lain dengan melawan hukum maka dihukum sebagai pencurian dengan ancaman pidana
penjara paling lama 5 th atau denda paling banyak Rp. 900,00”
Kasus
2 Tentang Pornografi
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya
ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria
tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Penyelesaian kasus ini pun dengan
jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut
diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang
Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau
dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1
KUHP. Pengaturan pornografi melalui internet dalam UU ITE yaitu UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga tidak
ada istilah pornografi, tetapi “muatan yang melanggar kesusilaan”.
Penyebarluasan muatan yang melanggar kesusilaan melalui internet diatur dalam berbagai macam pasal, yaitu:
Bnyi pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai Perbuatan yang Dilarang, yaitu;
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan." Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana
dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1
milyar (pasal 45 ayat [1] UU ITE).
Dalam pasal 53 UU ITE, dinyatakan bahwa seluruh
peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya dinyatakan tetap
berlaku, selama tidak bertentangan dengan UU ITE tersebut.
Bunyi pasal 29 UU RI NO. 44 tahun 2008 tentang
pornografi:
"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak,
menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor,
menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)."
Pasal 282 KUHP berbunyi:
"Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau
menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui
isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau
benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya
dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara
terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau
menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima
ratus rupiah.”Dari kabar yang beredar di Mabes Polri, bahwa Luna dan Tari sudah
menyandang predikat"
Daftar Pustaka:
http://cumiyu21.blogspot.co.id/2012/11/makalah-cybercrime.html
(29-04-2016 23:02)
http://dedenlubis.blogspot.co.id/p/blog-page_13.html (29-04-2016 22:57)
http://yudiafrandwitadewi.blogspot.co.id/2013/08/pengertian-hacker-cracker-carder.html
(29-04-2016 23:12)
http://kidztechno.blogspot.co.id/2011/04/white-hat-vs-black-hat-hacker.html
(29-04-2016 23:22)
http://criminalita-informatica.blogspot.co.id/2013/05/undang-undang-yang-mengatur-tentang.html (29-04-2016 23:35)
http://indonesiakuindonesia.blogspot.co.id/2015/04/contoh-kasus-cybercrime-di-indonesia.html (29-04-2016 23:43)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar