I.
Pengertian
E-Commerce
Definisi E-Commerce menurut Laudon & Laudon (1998),
E-Commerce adalah suatu proses membeli dan menjual produk-produk secara
elektronik oleh konsumen dan dari perusahaan ke perusahaan dengan computer
sebagai perantara transaksi bisnis. E-Commerce atau yang biasa disebut juga
dengan istilah Ecom atau Emmerce atau EC merupakan pertukaran bisnis yang rutin
dengan menggunakan transmisi Electronic Data Interchange (EDI), email,
electronic bulletin boards, mesin faksimili, dan Electronic Funds Transfer yang
berkenaan dengan transaksi-transaksi belanja di Internet shopping, Stock online
dan surat obligasi, download dan penjualan software, dokumen, grafik,
musik, dan lain-lainnya, serta transaksi Business to Business (B2B). (Wahana
Komputer Semarang 2002).
Sedangkan definisi E-Commerce menurut David Baum (1999, pp.
36-34) yaitu: E-Commerce is a dynamic set of technologies, applications, and
bussines process that link enterprises, consumers, and communities through
electronics transactions and the electronic exchange of goods, services, and
informations. Diterjemahkan oleh Onno. W. Purbo: E-Commerce merupakan satu set
dinamis teknologi, aplikasi, dan proses bisnis yang menghubungkan perusahaan,
konsumen, dan komunitas tertentu melalui transaksi elektronik dan perdagangan
barang, pelavanan, dan informasi yang dilakukan secara elektronik.
Definisi dari E-Commerce menurut Kalakota dan Whinston
(1997) dapat ditinjau dalam 3 perspektif berikut:
1.
Dari
perspektif komunikasi, E-Commerce adalah pengiriman barang, layanan, informasi,
atau pembayaran melalui jaringan komputer atau melalui peralatan elektronik
lainnya.
2.
Dari
perspektif proses bisnis, E-Commerce adalah aplikasi dari teknologi yang
menuju otomatisasi dari transaksi bisnis dan aliran kerja.
menuju otomatisasi dari transaksi bisnis dan aliran kerja.
3.
Dari
perspektif layanan, E-Commerce merupakan suatu alat yang memenuhi keinginan
perusahaan, konsumen, dan manajemen untuk memangkas biaya layanan (service
cost) ketika meningkatkan kualitas barang dan meningkatkan kecepatan layanan
pengiriman.
4.
Dari
perspektif online, E-Commerce menyediakan kemampuan untuk membeli dan menjual
barang ataupun informasi melalui internet dan sarana online lainnya.
II.
Jenis
Jenis E-Commerce
E-Commerce
atau Elektronik Commerce model bisnis pada umumnya dapat dikategorikan dalam kategori
berikut.
- Business -
to - Business (B2B)
B2B adalah aktivitas transaksi bisnis secara
elektronik antara pelaku bisnis dengan pelaku bisnis lainnya. B2B berkaitan
dengan permintaan dan pengiriman proposal bisnis. B2B menggunakan sebuah metode
pertukaran dokumen bisnis antar perusahaan dengan menggunakan aplikasi komputer
dengan format standar yang telah disepakati yang disebut EDI ( Electronic Data
Interchange ). Situs berikut model bisnis B2B menjual produknya ke pembeli
menengah yang kemudian menjual produk ke konsumen akhir. Sebagai contoh,
grosir tempat pesanan dari sebuah situs web perusahaan dan setelah menerima
kiriman, menjual produk akhir ke konsumen akhir yang datang untuk membeli
produk di outlet ritel grosir ini.
- Business -
to - Consumer (B2C)
B2C merupakan aktivitas e-business
yang dilakukan produsen kepada konsumen dengan menggunakan media elektronik
secara langsung. B2C membuat konsumen dapat melakukan pemesanan secara langsung
karena produsen sudah mencantumkan harga harga produk yang dijual. Electronic
cash dan secure payment system merupakan contoh nyata aktivitas B2C. Situs
berikut model bisnis B2C menjual produknya secara langsung ke
pelanggan. Pelanggan dapat melihat produk yang ditampilkan di situs
organisasi bisnis. Pelanggan dapat memilih produk dan memesan
sama. Situs akan mengirim pemberitahuan kepada organisasi bisnis melalui
email dan organisasi akan mengirimkan produk / barang kepada pelanggan.
- Consumer -
to - Consumer (C2C)
C2C merupakan aktivitas bisnis
(penjualan) yang dilakukan oleh individu (konsumen) kepada individu (konsumen)
lainnya.C2C dapat dilakukan secara langsung karena banyaknya fasilitas yang
memungkinkan hal tersebut. Ada beberapa fasilitas yang digunakan untuk
aktivitas C2C yaitu ebay, tokobagus.com dan kaskus. Situs berikut model bisnis
C2C membantu konsumen untuk menjual aset mereka seperti properti perumahan,
mobil, sepeda motor dll atau menyewa kamar dengan menerbitkan informasi mereka
di website. Situs mungkin atau mungkin tidak mengenakan biaya konsumen
untuk layanan. konsumen lain mungkin memilih untuk membeli produk dari
pelanggan pertama dengan melihat post / iklan di website.
- Consumer -
to - Business (C2B)
C2B merupakan model bisnis di mana
konsumen (individu) menciptakan dan membentuk nilai akan suatu produk dan
perusahaan menggunakan nilai ini. C2B melihat ide konsumen sebagai suatu input
bagi produ sen dalam melakukan produksi. Dalam model ini, konsumen mendekati
situs menampilkan beberapa organisasi bisnis untuk layanan
tertentu. Konsumen menempatkan perkiraan jumlah ia / dia ingin
menghabiskan untuk layanan tertentu. Misalnya, perbandingan suku bunga
pinjaman / kredit mobil pribadi yang disediakan oleh berbagai bank melalui
situs web. organisasi bisnis yang memenuhi persyaratan konsumen dalam
anggaran yang ditetapkan mendekati pelanggan dan menyediakan layanan.
- Business -
to - Government (B2G)
B2G merupakan turunan dari B2B dalam
ilmu pemasaran dan dikenal sebagai pemasaran sektor publik yang mencakup
pemasaran produk-produk dan jasa untuk instansi pemerintah melalui teknik
komunikasi pemasaran terpadu seperti branding,marcom,iklan dan komunikasi
berbasis web. Model B2G adalah varian model B2B. situs tersebut digunakan oleh pemerintah untuk perdagangan dan pertukaran informasi dengan berbagai organisasi bisnis. situs tersebut diakreditasi oleh pemerintah dan menyediakan media untuk bisnis untuk mengirimkan formulir aplikasi kepada pemerintah.
berbasis web. Model B2G adalah varian model B2B. situs tersebut digunakan oleh pemerintah untuk perdagangan dan pertukaran informasi dengan berbagai organisasi bisnis. situs tersebut diakreditasi oleh pemerintah dan menyediakan media untuk bisnis untuk mengirimkan formulir aplikasi kepada pemerintah.
- Government -
to - Business (G2B)
G2C merupakan aplikasi pengembangan
e-government dimana pemerintah menciptakan dan menerapkan berbagai portofolio
Teknologi Informasi dengan tujuan untuk memperbaiki hubungan interaksi dengan
masyarakat dan melakukan pelayanan bagi masyarakat.Hal ini bertujuan untuk mendekatkan
pemerintah dengan rakyat melalui saluran akses yang beragam agar masyarakat
dapat dengan mudah menjangkau pemerintah nya untuk pemenuhan berbagai kebutuhan
pelayanan sehari-hari (contohnya BPS,PLN dan PDAM) melalui internet. Pemerintah
menggunakan model website B2G untuk mendekati organisasi bisnis. website
seperti mendukung lelang, tender dan fungsi pengajuan aplikasi.
- Government -
to - Citizen (G2C)
Pemerintah menggunakan model website
G2C untuk mendekati warga secara umum. website seperti mendukung lelang
kendaraan, mesin atau bahan lainnya. Situs tersebut juga menyediakan
layanan seperti pendaftaran kelahiran, pernikahan atau kematian
sertifikat. Tujuan utama dari situs G2C dapat mengurangi rata-rata waktu
untuk memenuhi permintaan orang untuk berbagai layanan pemerintah.
III.
Peraturan
Perdagangan di Luar Negeri
Umumnya perdagangan diregulasikan melalui perjanjian bilateral
antara dua negara. Selama berabad-abad dibawah kepercayaan dalam Merkantilisme kebanyakan
negara memiliki tarif tinggi dan banyak pembatasan dalam perdagangan
internasional. pada abad ke 19, terutama di Britania, ada kepercayaan akan perdagangan
bebas menjadi yang terpenting dan pandangan ini mendominasi pemikiran di
antaranegara barat untuk beberapa waktu sejak itu dimana hal tersebut membawa
mereka ke kemunduran besar Britania. Pada tahun-tahun sejak Perang Dunia
II, perjanjian multilateral kontroversial seperti GATT dan WTO memberikan
usaha untuk membuat regulasi lobal dalam perdagangan internasional. Kesepakatan
perdagangan tersebut kadang-kadang berujung pada protes dan ketidakpuasan
dengan klaim dari perdagangan yang tidak adil yang tidak menguntungkan secara
mutual.
Perdagangan bebas biasanya didukung dengan kuat oleh sebagian
besar negara yang berekonomi kuat, walaupun mereka kadang-kadang melakukan
proteksi selektif untuk industri-industri yang penting secara strategis seperti
proteksi tariff untuk agrikultur oleh Amerika Serikat dan Eropa. Belanda dan
Inggris Raya keduanya mendukung penuh perdagangan bebas dimana mereka
secara ekonomis dominan, sekarang amerika serikat, inggris, Australia dan
jepang merupakan pendukung terbesarnya. Bagaimanapun, banyak negara lain
(seperti India, Rusia, dan Tiongkok) menjadi pendukung perdagangan bebas karena
telah menjadi kuat secara ekonomi. Karena tingkat tarif turun ada juga
keinginan untuk menegosiasikan usaha non tarif, termasuk investasi luar negri
langsung, pembelian, dan fasilitasi perdagangan. Wujud lain dari biaya
transaksi dihubungkan dnegan perdagangan pertemuan dan prosedurcukai.
Umumnya kepentingan agrikultur biasanya dalam koridor dari
perdagangan bebas dan sektor manufaktur seringnya didukung oleh proteksi. Ini
telah berubah pada beberapa tahun terakhir, bagaimanapun. Faktanya, lobi
agrikultur, khususnya di Amerika Serikat, Eropa dan Jepang, merupakan
penanggung jawab utama untuk peraturan tertentu pada perjanjian internasional
besar yang memungkinkan proteksi lebih dalam agrikultur dibandingkan kebanyakan
barang dan jasa lainnya. Selama reses ada seringkali tekanan domestik
untuk meningkatkan tarif dalam rangka memproteksi industri dalam negri. Ini
terjadi di seluruh dunia selama Depresi Besar membuat kolapsnya
perdagangan dunia yang dipercaya memperdalam depresi tersebut.
Regulasi dari perdagangan internasional diselesaikan melalui
World Trade Organization pada level global, dan melalui beberapa kesepakatan
regional seperti MerCOSUR di Amerika Selatan, NAFTA antara
Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko, dan Uni Eropa anatara
27 negara mandiri. Pertemuan Buenos Aires tahun 2005 membicarakan pembuatan
dari Free Trade Area of America (FTAA) gagal total karena penolakan
dari populasi negara-negara Amerika Latin. Kesepakatan serupa seperti MAI (Multilateral
Agreement on Invesment) juga gagal pada tahun-tahun belakangan ini.
IV.
Peraturan
atau Undang Undang E-Commerce
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa
pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus
senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat
b. bahwa
globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat
informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai
pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga
pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan
menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa
c. bahwa
perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan
perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung
telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru
d. bahwa
penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk
menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional;
e. bahwa pemanfaatan
Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan
perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
f. bahwa
pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui
infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi
dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan
nilai-nilai agama dan social budaya masyarakat Indonesia
g. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik;
Mengingat :
Pasal 5 ayat
(1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi
Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data
interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks,
telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau
perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang
mampu memahaminya.
2. Transaksi
Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan
Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3. Teknologi
Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses,
mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4. Dokumen
Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal,
atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui
Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode
Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami
oleh orang yang mampu memahaminya.
5. Sistem
Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,
mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan,
mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
6.
Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh
penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
7. Jaringan
Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang
bersifat tertutup ataupun terbuka.
8. Agen
Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk
melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara
otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
9.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat
Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para
pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik.
10.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai
pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat
Elektronik.
11. Lembaga
Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional
yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit
dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12. Tanda
Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik
yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya
yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
13. Penanda
Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan
Elektronik.
14. Komputer
adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan
fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15. Akses
adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri
sendiri atau dalam jaringan.
16. Kode
Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di
antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik lainnya.
17. Kontrak
Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18. Pengirim
adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
19. Penerima
adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dari Pengirim.
20. Nama
Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,
dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet,
yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan
lokasi tertentu dalam internet.
21. Orang
adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing,
maupun badan hukum.
22. Badan
Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan
hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23.
Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Pasal 2
Undang-Undang
ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia
maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hokum
Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan
Indonesia.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas
kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih
teknologi atau netral teknologi.
Pasal 4
Pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a.
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
b.
mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat
c.
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan public
d. membuka
kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan
di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung
jawab
e.
memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan
penyelenggara Teknologi Informasi.
BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN
TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pasal 5
(1)
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya
merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2)
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah
sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3)
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila
menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang ini.
(4)
Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. surat
yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis
b. surat
beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril
atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Pasal 6
Dalam hal
terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang
mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli,
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi
yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan
dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Pasal 7
Setiap Orang
yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain
berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus
memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada
padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan
Peraturan Perundangundangan.
Pasal 8
(1) Kecuali
diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem
Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem
Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim.
(2) Kecuali
diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.
(3) Dalam
hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk menerima
Informasi Elektronik, penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.
(4) Dalam
hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman
atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:
a. waktu
pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
memasuki sistem informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim
b. waktu
penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki
sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima.
Pasal 9
Pelaku usaha
yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi
yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk
yang ditawarkan.
Pasal 10
(1) Setiap
pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi
oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
(2)
Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Tanda
Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. data
pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
b. data
pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya
berada dalam kuasa Penanda Tangan;
c. segala
perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan
dapat diketahui;
d. segala
perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan
Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. terdapat
cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
f. terdapat
cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan
terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
(1) Setiap
Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan
atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
(2)
Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurangkurangnya meliputi:
a. sistem
tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;
b. Penanda
Tangan harus menerapkan prinsip kehatihatian untuk menghindari penggunaan secara
tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik;
c. Penanda
Tangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara
Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera
memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda Tangan dianggap memercayai Tanda
Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika:
1. Penanda
Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah dibobol
2. keadaan
yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko yang berarti, kemungkinan
akibat bobolnya data pembuatan Tanda Tangan Elektronik
d. dalam hal
Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda
Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan
Sertifikat Elektronik tersebut.
(3) Setiap
Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung
jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.
Daftar Pustaka:
http://jurnal-sdm.blogspot.co.id/2009/08/e-commerse-definisi-jenis-tujuan.html
(08-04-2016 23:17)
https://translate.google.co.id/translate?hl=id&sl=en&u=http://www.tutorialspoint.com/e_commerce/e_commerce_business_models.htm&prev=search
(08-04-2016 23:52)
http://blog.ub.ac.id/kristianabel/2013/10/14/pengertian-b2bb2cc2cc2bb2g-dan-g2c/
(08-04-2016 23:52)
https://sites.google.com/site/iwansubhanhotmail/makalah
(09-04-2016 09:14)
http://kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf
(09-04-2016 09:43)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar