A. Pengertian
Penggelapan Pajak
Menurut Ernest R. Mortenson dalam Siti Kurnia (2010:147), adalah sebagai
berikut: “Penggelapan Pajak adalah usaha yang tidak dapat dibenarkan berkenaan
dengan kegiatan wajib pajak untuk lari dan menghindarkan diri dari pengenaan
pajak ”.
Menurut Moh. Zain (2008:44), adalah sebagai berikut: "Penggelapan Pajak adalah
manipulasi secara ilegal atas penghasilannya untuk memperkecil jumlah pajak
yang terutang, sedang penghindaran pajak diartikan sebagai manipulasi secara
legal yang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan untuk mengefisiensikan pembayaran jumlah pajak yang terutang"
Menurut Robert H Anderson dalam Siti Kurnia Rahayu (2010:147), adalah sebagai
berikut: “Penggelapan Pajak adalah pengelundupan pajak yang melanggar
undangundang”.
Menurut Oliver Oldman dalam Moh.
Zain (2008:51) penyelundupan pajak tidak hanya terbatas pada kecurangan dan
penggelapan dalam segala bentuknya, 17 tetapi juga meliputi kelalaian memenuhi
kewajiban perpajakan yang disebabkan oleh:
a. Ketidaktahuan (ignorance)
Yaitu wajib pajak tidak sadar atau tidak tahu akan
adanya ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersebut.
b. Kesalahan (error)
Yaitu wajib pajak paham dan mengerti mengenai
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, tetapi salah hitung datanya.
c. Kesalahpahaman (misunderstanding)
Yaitu wajib pajak salah menafsirkan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
d. Kealpaan (negligence)
Yaitu wajib pajak alpa untuk menyimpan buku beserta
bukti-buktinya secara lengkap.
Dari definisi-definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa penggelapan pajak merupakan cara ilegal untuk tidak membayar pajak dengan melakukan tindakan menyimpang (irregular acts) dalam berbagai bentuk kecurangan (frauds) yang dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar.
B. Peraturan - Peraturan Penggelapan Pajak
Banyak para pejabat –pejabat yang menggampangkan yang
namanya pembayaran pajak, jadi tidak sedikit juga para petinggi tersebut
melakukan penggelapan pajak untuk kepentingan sendiri. Oleh karena itu
pemerintah mengeluarkan peraturan-peraturan dalam penggelapan pajak.
1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE –
48/PJ/2015 Tentang Kegiatan Pemetaan Lokasi Wajib Pajak Orang Pribadi
Dan/Atau Badan Serta Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Melalui Geotagging
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta, 1 Juli 2015.
Dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pemetaan
lokasi Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan serta objek pajak PBB melalui
GeoTagging. Peraturan ini dibuat dalam rangka rangka memetakan lokasi
tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha Wajib Pajak Orang
Pribadi atau Badan serta lokasi objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk
mendukung peningkatan fungsi pelayanan, fungsi pengawasan, dan fungsi penegakan
hukum di bidang perpajakan. GeoTagging adalah salah satu kegiatan Pemetaan
untuk merekam Data Lokasi dan Data Deskriptif dari Wajib Pajak Orang Pribadi
atau Badan serta Objek Pajak PBB, termasuk di dalamnya menambahkan foto lokasi
atau foto aset usaha serta data pendukung lainnya.
2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE –
49/PJ/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi Dan
Bangunan
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3
Juli 2015. Penerbitan Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman
bagi Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka pelaporan kinerja layanan unggulan DJP
dan bagi Kantor Wilayah DJP dalam rangka monitoring kinerja layanan unggulan
DJP.
3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE –
52/PJ/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 Tentang
Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009.
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6
Juli 2015. Penerbitan Surat Edaran ini disusun sebagai pedoman bagi Kantor
Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagai unit yang
berwenang menerbitkan keputusan mengenai penghapusan sanksi administrasi berupa
bunga yang diterbitkan berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP
berdasarkan permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan.
C. Contoh
Kasus dan Penyelesaian
Kasus Penggelapan Pajak Oleh PT. Asian Agri Group
PT Asian Agri Group (AAG) adalah salah satu induk
usaha terbesar kedua di Grup Raja Garuda Mas, perusahaan milik Sukanto Tanoto.
Menurut majalah Forbes, pada tahun 2006 Tanoto adalah keluarga paling kaya
di Indonesia, dengan kekayaan mencapai US$ 2,8 miliar (sekitar Rp 25,5
triliun). Terungkapnya dugaan penggelapan pajak oleh PT AAG, bermula dari
aksi Vincentius Amin Sutanto (Vincent) membobol brankas PT AAG di Bank Fortis
Singapura senilai US$ 3,1 juta pada tanggal 13 November 2006. Vincent saat itu
menjabat sebagai group financial controller di PT AAG – yang
mengetahui seluk-beluk keuangannya. Perbuatan Vincent ini terendus oleh
perusahaan dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Vincent kabur ke Singapura
sambil membawa sejumlah dokumen penting perusahaan tersebut. Dalam pelariannya
inilah terjadi jalinan komunikasi antara Vincent dan wartawan Tempo.
Pada tanggal 1 Desember 2006 VAS sengaja datang ke KPK
untuk membeberkan permasalahan keuangan PT AAG yang dilengkapi dengan sejumlah
dokumen keuangan dan data digital.Salah satu dokumen tersebut adalah dokumen
yang berjudul “AAA-Cross Border Tax Planning (Under Pricing of Export Sales)”,
disusun pada sekitar 2002. Dokumen ini memuat semua persiapan transfer
pricing PT AAG secara terperinci. Modusnya dilakukan dengan cara menjual
produk minyak sawit mentah (Crude Palm Oil) keluaran PT AAG ke
perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga di bawah harga pasar – untuk
kemudian dijual kembali ke pembeli riil dengan harga tinggi. Dengan begitu,
beban pajak di dalam negeri bisa ditekan. Selain itu, rupanya
perusahaan-perusahaan luar negeri yang menjadi rekanan PT AA sebagian adalah
perusahaan fiktif. Pembeberan Vincent ini kemudian ditindaklanjuti oleh KPK
dengan menyerahkan permasalahan tersebut ke Direktorat Pajak – karena memang
permasalahan PT AAG tersebut terkait erat dengan perpajakan. Direktur
Jendral Pajak, Darmin Nasution, kemudian membentuk tim khusus yang terdiri atas
pemeriksa, penyidik dan intelijen. Tim ini bekerja sama dengan Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan Agung. Tim khusus tersebut
melakukan serangkaian penyelidikan – termasuk penggeledahan terhadap kantor PT
AAG, baik yang di Jakarta maupun di Medan.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut (14
perusahaan diperiksa), ditemukan terjadinya penggelapan pajak yang berupa penggelapan
pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Selain itu
juga "bahwa dalam tahun pajak 2002-2005, terdapat Rp 2,62 triliun
penyimpangan pencatatan transaksi. Yang berupa menggelembungkan biaya
perusahaan hingga Rp 1,5 triliun. mendongkrak kerugian transaksi ekspor Rp 232
miliar. mengecilkan hasil penjualan Rp 889 miliar. Lewat modus ini, Asian Agri
diduga telah menggelapkan pajak penghasilan untuk badan usaha senilai total Rp
2,6 triliun. Perhitungan SPT Asian Agri yang digelapkan berasal dari SPT
periode 2002-2005. Hitungan terakhir menyebutkan penggelapan pajak itu diduga
berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 1,3 triliun.
Dari rangkaian investigasi dan penyelidikan, pada
bulan Desember 2007 telah ditetapkan 8 orang tersangka, yang masing-masing
berinisial ST, WT, LA, TBK, AN, EL, LBH, dan SL. Kedelapan orang tersangka
tersebut merupakan pengurus, direktur dan penanggung jawab perusahaan. Di
samping itu, pihak Depertemen Hukum dan HAM juga telah mencekal 8 orang
tersangka tersebut.
Terungkapnya kasus penggelapan pajak oleh PT AAG tidak
terlepas dari pemberitaan investigatif Tempo – baik koran maupun
majalah – dan pengungkapan dari Vincent. Dalam konteks pengungkapan suatu
perkara, apalagi perkara tersebut tergolong perkara kakap, mustinya dua pihak
ini mendapat perlindungan sebagai whistle blower. Kenyataannya, dua pihak
ini di-blaming. Alih-alih memberikan perlindungan, aparat penegak hukum
malah mencoba mempidanakan tindakan para whistle blower ini. Vincent
didakwa dengan pasal-pasal tentang pencucian uang – karena memang dia, bersama
rekannya, sempat mencoba mencairkan uang PT AAG.
Solusi penyelesaian Kasus Asian Agri: Di Dalam atau
Luar Pegadilan?
PT Asian Agri Group (AAG) diduga telah melakukan
penggelapan pajak (tax evasion)selama beberapa tahun terakhir sehingga
menimbulkan kerugian negara senilai trilyunan rupiah. Peraturan
perundangan mengancam pelaku tindak pidana perpajakan dengan sanksi pidana
penjara dan denda yang cukup berat, akan tetapi nyatanya masih ada celah hukum
untuk meloloskan para penggelap pajak dari ketok palu hakim di pengadilan.
Pasal 44B UU No.28/2007 membuka peluang out of court settlement bagi
tindak pidana di bidang perpajakan. Ketentuan itu mengatur bahwa atas
permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan. Dengan
demikian, kasus berakhir (case closed) jika wajib pajak yang telah melakukan
kejahatan itu telah melunasi beban pajak beserta sanksi administratif berupa
denda.
Jadi, penyelesaian kasus tindak pidana perpajakan oleh
Asian Agri Group meski masuk kategori “Perlawanan Aktif terhadap Pajak”
sekalipun – tetap dapat diselesaikan di luar sidang pengadilan. Dengan
demikian, harapan kita bergantung pada Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sebagai
pihak yang paling menentukan dalam proses penyelesaian tindak pidana perpajakan
ini.
Tidak Hanya Urusan Pajak
Memilik modus operandi dalam kasus ini, penggelapan
pajak bukanlah satu-satunya perbuatan pidana yang bisa didakwakan kepada Asian
Agri Group. Penyidikan terhadap Asian Agri Group juga dapat dikembangkan pada
tindak pidana pencucian uang (money laundering).Dalam hal itu, penggelapan
pajak oleh Asian Agri Group perlu dilihat sebagai kejahatan asal (predict crime)
dari tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana lazimnya, kejahatan pencucian
uang tidak berdiri sendiri dan terkait dengan kejahatan lain. Kegiatan
pencucian uang adalah cara untuk menghapuskan bukti dan menyamarkan
asal-usul keberadaan uang dari kejahatan yang sebelumnya. Dalam kasus
ini, penggelapan pajak dapat menjadi salah satu mata rantai dari kejahatan
pencucian uang. Asian Agri Group mengecilkan laba perusahaan dalam negeri agar
terhindar dari beban pajak yang semestinya dengan cara mengalirkan labanya ke
luar negeri (Mauritius, Hongkong Macao, dan British Virgin Island). Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) kelompok usaha Asian Agri Group kepada Ditjen Pajak
telah direkayasa sehingga kondisinya seolah merugi (Lihat pernyataan Darmin
Nasution, Direktur Jenderal Pajak, mengenai rekayasa SPT itu). Modus semacam
itu memang biasa dilakukan dalam kejahatan pencucian uang, sebagaimana juga
diungkapkan oleh Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK), Yunus Hussein mengenai profile, karakteristik, dan pola transaksi
keuangan yang tidak beres sebagai indikasi kuat adanya money laundering (Metro
TV, 8/1/2008).
Kasus Asian Agri adalah cermin sempurna bagi penegak
hukum kita.Dari situ tergambar, sebagian dari mereka tidak sungguh-sungguh
menegakkan keadilan, malah berusaha menyiasati hukum dengan segala cara.
Tujuannya boleh jadi buat melindungi orang kaya yang diduga melakukan
kejahatan. Dan kalau perlu dilakukan dengan cara mengorbankan orang yang
lemah.Persepsi itu muncul setelah petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya
bersentuhan dengan kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri, salah satu
perusahaan milik taipan superkaya, Sukanto Tanoto. Kejahatan ini diperkirakan
merugikan negara Rp 786 miliar. Polisi amat bersemangat mengusut Vincentius
Amin Sutanto, bekas pengontrol keuangan perusahaan itu, hingga akhirnya dihukum
11 tahun penjara pada Agustus lalu. Padahal justru dialah yang membongkar
dugaan penggelapan pajak dan money laundering oleh Asian Agri. Pemerintah
mestinya berterima kasih kepada mereka.
Jika kasus ini segera ditangani dengan tuntas, amat
besar uang negara yang bisa diselamatkan. Upaya ini juga akan mencegah pengusaha
lain melakukan penyelewengan serupa, sehingga tujuan pemerintah mendongkrak
penerimaan pajak tercapai. Tidak sewajarnya polisi mengkhianati program
pemerintah. Mereka seharusnya segera mengusut pula dugaan pencucian uang yang
dilakukan Asian Agri. Perusahaan ini diduga menyembunyikan hasil
"penghematan" pajak ke berbagai bank di luar negeri. Inilah yang
mestinya diprioritaskan dibanding membidik orang yang justru membantu
membongkar dugaan penggelapan pajak.
Daftar Pustaka :
elib.unikom.ac.id/download.php?id=178340 (30-04-2016 00:24)
http://bhangga1231.blogspot.co.id/2013/12/bab-9-contoh-kasus-dan-solusi-whistle.html
(30-04-2016 00:36)
https://nurul03041995.wordpress.com/2016/04/24/tugas-6-kasus-penggelapan-pajak/
(30-04-2016 01:8)






