Kamis, 10 Maret 2016

Etika dalam Berbisnis

       I.            Pengertian Etika
Etika dari segi etimologi (asal kata), istilah etika berasal dari kata Latin “Ethicos” yang berarti kebiasaan. Kemudian lambat laun pengertian ini berubah, bahwa etika adalah suatu ilmu yang mebicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang dapat dinilai tidak baik. Etika juga disebut ilmu normative, maka dengan sendirinya berisi ketentuan-ketentuan (norma-norma) dan nilai-nilai yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Etika merupakan cabang filsafat yang mempelajari pandangan-pandangan dan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan masalah kesusilaan, dan kadang-kadang orang memakai filsafat etika, filsafat moral atau filsafat susila. Dengan demikian dapat dikatakan, etika ialah penyelidikan filosofis mengenai kewajiban-kewajiban manusia dan hal-hal yang baik dan buruk. Etika adalah penyelidikan filsafat bidang moral. Etika tidak membahas keadaan manusia, melainkan membahas bagaimana seharusnya manusia itu berlaku benar. Etika juga merupakan filsafat praxis manusia. etika adalah cabang dari aksiologi, yaitu ilmu tentang nilai, yang menitikberatkan pada pencarian salah dan benar dalam pengertian lain tentang moral.
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.

ETIKA BISNIS MENURUT PARA AHLI
a.  Menurut Velasques(2002), etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi dan perilaku bisnis.
b.  Menurut Hill dan Jones(1998), menyatakan bahwa etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar guna memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil keputusan strategis yang terkait dengan masalah moral yang kompleks.
c.   Menurut Steade et al (1984 : 701), dalam bukunya ”Business, Its Natural and Environment An Introduction” Etika bisnis adalah standar etika yang berkaitan dengan tujuan dan cara membuat keputusan bisnis.

     II.           Hal yang Dilarang dan Diperbolehkan Etika di dalam Berbisnis
Sangat penting bagi kita untuk memahami bahwa tindakan-tindakan dapat dikategorikan menurut tingkat yang diperbolehkan ataupun yang dilarang. Dalam fiqh, terdapat 5 jenis tindakan sebagai berikut:
a.      Fard/Wajib menunjukan jenis tindakan yang bersifat wajib bagi setiap orang yang mengaku sebagai Muslim. Misalnya, melaksanakan shalat lima kali sehari, berpusa, dan zakat adalah sejumlah tindakan wajib yang harus dilaksanakan seorang muslim.
b.      Mustahabb/Sunnah menunjukan tindakan yang tidak bersifat wajib namun sangat dianjurkan bagi kaum Muslim. Contoh tindakan ini mencakup puasa sunnah setelah Ramadhan, melaksanakan sholat tarawih di bulan ramadhan dan lain sebagainya.
c.       Mubah menunjukan tindakan yang boleh dilakukan dalam pengertian tidak diwajibkan namun juga tidak dilarang. Sebagai contoh, Seorang muslim barangkali menyukai jenis makanan halal tertentu dibidang makanan halalyang lain, Atau seorang muslim mungkin suka berkebun.
d.      Makruh menunjukkan tindakan yang tidak sepenuhnya dilarang, namun dibenci oleh Allah. Tingkatan makruh lebih kurang dibanding haram, dan hukumannya jika lebih kurang dibanding hukuman haram, kecuali jika dilakukan secara berlebihan dan dengan cara yang cenderung membawa kepada yang haram. Sebagai contoh, meskipun merokok tidak dilarang sebagaimana meminum alkohol, merokok merupakan tindakan makruh.
e.      Haram menunjukan tindakan yang berdosa dan dilarang. Berbuat sesuatu yang haram adalah sebuah dosa besar, misalnya membunuh, berzina dan meminum alkohol. Tindakan seperti ini cenderung akan mendatangkan hukuman dari Allah SWT baik di Akherat maupun secara legal di dunia ini.

Banyak sekali contoh bisnis yang diperbolehkan dalam Islam, selama bisnis itu tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Beberapa contoh bisnis yang diperbolehkan dan dilarang dalam Islam yaitu:
-          Berdagang atau jual beli
Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan dalam islam. Dalam sebuah ayat Allah SWT berfirman dalam surat Al-baqarah ayat 275 yang artinya “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasulullah pernah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Ini artinya aktivitas dagang sangat dianjurkan dalam ajaran islam. Melalui jalan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar dari padanya. 
Namun perlu disadari bahwa jualbeli yang dihalalkan oleh Allah yaitu yang dilakukan sesuai dengan tuntunan ajaran islam. Hukum asal mu’amalah itu adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Meski demikian, bukan berarti tidak ada rambu rambu yang mengaturnya. Ada perangkat atau ketentuan tertentu yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang hendak melakukan aktifitas jualbeli. Islam menggariskan beberapa adab untuk diamalkan ketika berdagang. Adab ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman dan penipuan dalam berdagang. Diantara nya yaitu:
a. Amanah, artinya penjual dan pembeli sama-sama bersikap jujur. Mislakan penjual tidak boleh mencampur buah-buahan yang lama dangan yang baru dan menjualnya dengan harga yang sama. Demikian juga pembeli harus bersikap jujur jika ada kelebihan pengembalian uang.
b. Ihsan, yang dimaksud ihsan adalah menjalankan perdagangan dengan memepertimbangkan aspek kemaslahatan dan keberkahan dari Allah SWT,  selain mendapat keuntungan.
c. Bekerjasama, Penjual dan pembeli hendaklah bermusyawarah sekiranya timbul masalah yang tidak diinginkan.
d.  Tekun, Perdagangan hendaklah dilakukan dengan tekun dan bersunguh-sungguh  agar berkembang maju.
e. Menjauhi perkara yang haram, Penjual hendaklah menjauhi perkara yang haram selama menjalankan pernigaan. Contohnya menipu dalam timbangan,  menjalankan muamalat riba, dan menjual barang yang diharamkan.
f.  Melindungi penjual dan pembeli., Penjual dan pembeli hendaklah saling melindungi hak masing-masing. Contohnya penjual memberikan peluang yang secukupnya kepada pembeli untuk melihat pilihan ketika hendak membeli sesuatu barang.

-          Riba
Secara terang-terangan Allah SWT telah mengharamkan riba. ”Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS al-Baqarah 275). Ada tiga jenis riba yang sering dilakukan:
a.      Riba fadl atau riba buyu’ : Riba yang timbul akibat pertukaran barang yang sejenis, tapi tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya, sama kuantitasnya, dan sama waktu penyerahan barangnya. Pertukaran seperti itu mengandung unsur ketidakjelasan nilai barang pada masing-masing pihak. Akibatnya, bisa mendorong orang berbuat zalim.
b.      Riba nasi’ah atau riba yang muncul akibat utang piutang yang tidak memenuhi kriteria. Keuntungan muncul tanpa adanya risiko dan hasil usaha muncul tanpa adanya biaya. Padahal, dalam dunia bisnis kemungkinan untung dan rugi selalu ada. Memastikan sesuatu di luar wewenang sifatnya zalim.
c.       Riba jahiliah atau utang yang dibayar melebihi pokok pinjaman, karena peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman sesuai waktu yang ditentukan.

-          Tadlis (penyembunyian) adalah praktik bisnis yang dilakukan oleh seseorang dengan cara menyembunyikan informasi harga dari orang lain. Tujuannya, agar ada celah baginya untuk menipu orang yang tidak tahu harga barang sebenarnya. Praktik tadlis ini dimungkinkan untuk mengelabui pihak-pihak yang tidak mengetahui informasi dari suatu harga. Akibatnya, pihak yang tidak mengetahui informasi bisa dirugikan. Larangan praktik bisnis ini telah disampaikan dalam al-Qur’an Surat al-An’am ayat 152: “Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, sampai dia mencapai (usia) dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak membebani sesorang melainkan menurut kesanggupannya. Apabila kamu berbicara, bicaralah sejujurnya, sekalipun dia kerabat(mu) dan penuhilah janji Allah. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu ingat.”

DAFTARPUSTAKA
https://af008.wordpress.com/etika-etiket-dan-moral/
http://superazlansyah.blogspot.co.id/2014/10/pengertian-etika-bisnis.html
http://zulkiflisyukur.blogspot.co.id/2012/05/etika-bisnis-islam.html

http://dunia-syariah.blogspot.co.id/2009/04/praktik-bisnis-haram-yang-harus.html

Selasa, 08 Maret 2016

E - FAKTUR

I.          Pengertian Faktur
Faktur adalah suatu perhitungan penjualan kredit yang diberikan oleh penjual kepada pembeli atau konsumen. Atau definisi faktur yang lainnya yaitu, biasanya disebut juga “invoice” jika dalam bahasa inggris, merupakan sebagai tanda bukti yang menyatakan bahwa barang-barang yang telah tercantum di dalamnya telah diperjualbelikan. Di dalam surat ini berisi berbagai keterangan mengenai pemesan (nama, alamat & nomor pesanan), barang (jumlah, jenis, model, dll.), biaya-biaya, harga dan yang lainnya.
Atau, pengertian faktur yaitu suatu perincian pengiriman barang yang mencatat daftar barang, harga, dan hal-hal yang lain, yang biasanya terkait dengan pembayaran. Pada umumnya ketika terjadi kesepakatan mengenai harga suatu barang antara pihak konsumen dan penjual, maka akan dibuat faktur yang berfungsi sebagai tanda bukti. Akan tetapi jika dalam perjanjian jual-beli tersebut pembayaran dilakukan secara bertahap atau kredit, maka sebelum pembayaran lunas yang diberikan ialah copy faktur baru setelah lunas akan diberikan faktur yang asli. Faktur ialah suatu dokumen dasar yang dipakai sebagai bukti tertulis atau pencatatan bagi perusahaan penjual dan pembeli. Faktur ini yang nantinya berfungsi sebagai bukti dari transaksi dari penjualan.

II.        Latar Belakang E – Faktur
Indonesia merupakan negara berkembang yang memiliki banyak potensi ekonomi. Sehingga banyak terdapat industri – industri dari berbagai sector terdapat di Indonesia. Banyak investor – investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia. Jumlah perusahaan yang ada di Indonesia menurut badan data Badan Pusat Statistik tahun 2012 sekitar 23,257 unit dan terus berkembang sampai tahun 2014. Begitu banyak juga perusahaan yang akan melakukan berbagai transaksi di Indonesia.
Atas dasar tersebut akan timbul kewajiban – kewajiban di bidang perpajakan, mulai dari mendaftarkan usaha, menghitung pajak terhutang, melaporkan pajak serta kewajiban membuat faktur pajak perusahaan. Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Dalam sejarahnya, faktur pajak pertama kali diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 432/KMK.04/1984. Faktur pada tahun 1984 hanya terdapat satu jenis dan diisi secara manual. Pada tahun 1985 diterbitkan juga faktur pajak sederhana untuk Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan secara eceran dan berupa barang kena pajak yang sudah jadi. Faktur ini digunakan sampai tahun 2012 lalu peraturannya dicabut, sehingga sekarang hanya ada faktur pajak standar rupiah dan faktur pajak mata uang asing.
Faktur pajak adalah sebuah dokumen yang sangat penting untuk penjual karena merupakan bukti otentik telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pihak pembeli. Sedangkan bagi pihak pembeli, dengan adanya faktur pajak maka PKP dapat mengkredit atau mengurangi PPN yang harus dibayar. Menurut data Dikrektorat Jendral Pajak sepanjang 2008-2013 terdapat 100 kasus faktur pajak bodong yang merugikan negara sekitar Rp 1,5 triliun. Bisa dikatakan, sebanyak 50% kasus pengemplangan pajak bermodus laporan faktur pajak fiktif. Sehingga Direktorat Jendral Pajak membuat Satuan Tugas Khusus terkait faktur pajak fiktif.
Untuk menanggulangi terjadinya praktek faktur pajak fiktif, pada tahun 2013 Direktorat Jendral Pajak membuat E-Tax Invoice (e-Faktur) yaitu sebuah aplikasi elektronik yang ditentukan dan disediakan oleh Direktorat Jendral Pajak sesuai dengan PER 16/PJ/2014 yang digunakan untuk membuat  faktur pajak. Penggunaan aplikasi e-faktur dilakukan secara bertahap oleh Pengusaha Kena Pajak. Mulai tanggal 1 Juli 2014, diberlakukan kepada 45 Pengusaha Kena Pajak. Mulai tanggal 1 Juli 2015, diberlakukan kepada PKP yang terdaftar di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta Khusus, Jakarta, Banten, Jawa, DI Yogyakarta dan Bali. Sedangkan secara nasional baru mulai tanggal 1 Juli 2016 mendatang.
Untuk menerapkan pembuatan e-faktur ini, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan aplikasi yang dapat diinstall di perangkat komputer Pengusaha Kena Pajak dan e-Faktur ini otomatis terhubung ke program e-SPT, sehingga akan memudahkan Pengusaha Kena Pajak dalam membuat SPT Masa PPN secara elektronik menggunakan program e-SPT. Tujuan DJP membuat aplikasi ini adalah karena memperhatikan masih terdapat penyalahgunaan faktur pajak, diantaranya wajib pajak non PKP yang menerbitkan faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkan faktur pajak, faktur pajak yang terlambat diterbitkan, faktur pajak fiktif, atau faktur pajak ganda.
Selain itu karena beban administrasi yang begitu besar bagi pihak DJP sehingga suatu sitem elektronik untuk faktur pajak dipandang sangat memberikan efisiensi bagi DJP maupun PKP itu sendiri. Jika berbicara mengenai manfaat, dalam dunia modern tentu semua aplikasi berbentuk elektronik sangat memberikan efisiensi bagi penggunanya. Pengguna akan merasa nyaman baik dalam hal proses pekerjaan maupun penyimpanan hasil pekerjaan. Penerbitan Faktur Pajak tidak lagi membutuhkan tanda tangan basah karena Faktur pajak elektronik ini menggunakan tanda tangan digital (digital signature) berbentuk QR code, kemudian tidak ada kewajiban untuk mencetak faktur pajak, serta aplikasi ini merupakan satu kesatuan dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang selama ini dilaporkan melalui e-SPT.
Sedangkan bagi DJP melalui aplikasi e-faktur ini kita makin mudah melakukan pengawasan dengan adanya proses validasi Pajak Keluaran - Pajak Masukan (PK-PM), adanya data lengkap dari setiap faktur pajak serta meminimalisir proses penyimpanan dokumen. E-faktur mempermudah pelayanan karena akan mempercepat proses pemeriksaan, pelaporan, dan pemberian nomor seri faktur pajak. Selain itu juga sistem berbasis elektronik ini akan meminimalkan penyalahgunaan penggunaan faktur pajak oleh perusahaan fiktif atau pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga potensi pajak yang hilang menjadi sangat kecil. Melalui e-faktur DJP berharap dapat mengatasi permasalahan dalam administrasi PPN sehingga penerimaan pajak dari sektor PPN dapat semakin optimal, selain bagi PKP dapat menjalankan usahanya menjadi jauh lebih baik. Sinergi antara Ditjen Pajak dan Wajib Pajak diharapkan mampu membangun sistem perpajakan yang lebih baik di masa depan.

III.              Peraturan E – Faktur
    A.   Pengumuman No. 6/PJ.02/2015 Tentang Penegasan Atas E – Faktur
    Sehubungan dengan implementasi Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak.
2.  Sesuai dengan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
3. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, telah ditetapkan Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP di Pulau Jawa dan Bali diwajibkan membuat e-Faktur mulai tanggal 1 Juli 2015.
4.   Sesuai dengan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang telah diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik namun tidak membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik atau membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik namun tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, Pengusaha Kena Pajak tersebut dianggap tidak membuat Faktur Pajak.
5.  Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4 dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
6.  Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4, bukan merupakan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli Barang Kena Pajak dan Penerima Jasa Kena Pajak.
7.    Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik mengatur bahwa Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
8.   Aplikasi atau sistem elektronik yang digunakan untuk membuat e-Faktur adalah aplikasi desktop yang ditentukan dan disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
9. Aplikasi e-Faktur sebagaimana dimaksud pada angka 8 dapat dipergunakan untuk membuat e-Faktur mulai tanggal 1 Juli 2015 untuk Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP di Pulau Jawa dan Bali, kecuali Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur selain tanggal tersebut.
10. Aplikasi e-Faktur merupakan aplikasi untuk membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik yang sekaligus satu kesatuan untuk membuat e-SPT Masa PPN 1111. Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat e -Faktur wajib membuat e-SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan aplikasi e-Faktur.
11. Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur dan yang menggunakan deemed Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu dan Peraturan Menteri Keuangan 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, e-SPT Masa PPN 1111DM dibuat dengan menggunakan aplikasi e-SPT Masa PPN 1111DM.
12.  Salah satu syarat untuk menggunakan aplikasi e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak harus memiliki sertifikat elektronik. Syarat dan ketentuan untuk memperoleh sertifikat elektronik telah diatur dalam Pasal 9A ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
13. Pengusaha Kena Pajak yang telah diwajibkan membuat e-Faktur dan belum memiliki sertifikat elektronik diminta untuk segera mengajukan permintaan sertifikat elektronik melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
14. Dihimbau kepada seluruh Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak dari Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur agar memastikan bahwa:
-     Faktur Pajak yang diterima tersebut merupakan e-Faktur (tampilan sebagaimana contoh terlampir)
-    Keterangan yang tercantum dalam e-Faktur tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan sesungguhnya melalui: Fitur Pajak Masukan pada aplikasi e-Faktur (bagi Pembeli Barang Kena Pajak dan Penerima Jasa Kena Pajak yang merupakan Pengusaha Kena Pajak yang telah memiliki aplikasi e-Faktur); dan Pemindaian barcode/QR Code yang tertera pada e-Faktur (handphone atau smartphone tertentu dapat melakukan scanning QR Code). Dengan melakukan validasi tersebut Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak telah berperan secara aktif untuk memastikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar ke Pengusaha Kena Pajak Penjual Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak disetor ke Kas Negara.
15. Pengumuman ini sekaligus merupakan surat pemberitahuan dan undangan kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak yang belum memiliki sertifikat elektronik untuk segera mengurus melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

B.    Peraturan Dirjen Pajak No. Per 16/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Peraturan E – Faktur

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SALINAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER- 16 /PJ/2014
TENTANG
TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN
FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang:
1.  Bahwa ketentuan mengenai Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cam Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak
2.   Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 19 huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/ PM K.03 / 2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;      
Mengingat :
1.         Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999)
2.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069)
3.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/ PMK.03 / 2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak
4.   Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 17 / PJ /2014

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik

Pasal 1
1.       Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
2.  Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur adalah Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
3.     Aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual user) yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi atau system elektronik tersebut.
Pasal 2
1.   Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 wajib membuat e-Faktur untuk setiap:
a.   Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a dan Pasal 16D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
b.    Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

2.    Kewajiban pembuatan e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikecualikan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak:
a. Yang dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012
b. Yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
c. Yang bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilainya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 ten tang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
3.    Tata cara pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a, huruf b, dan huruf c mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 3
E - Faktur wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 pada:
a.  Saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
b.   Saat penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
c. Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak
d.   Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan, atau
e.  Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

Pasal 4
1.    E-Faktur harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan penyerahan .Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a.   Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak
c.   Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga
d.    Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut
e.    Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut
f.      Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak
g.  Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
2.      Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf g berupa tanda tangan elektronik.

Pasal 5
1.         E - Faktur dibuat dengan menggunakan mata uang Rupiah.
2.      Untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang menggunakan mata uang selain Rupiah maka harus terlebih dahulu dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan e-Faktur.

Pasal 6
Atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur tersebut dapat membuat e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 7
Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang e-Fakturnya telah dibuat, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur harus melakukan pembatalan e-Faktur melalui aplikasi atau system elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 8
1.     Atas hasil cetak e-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur dapat melakukan cetak ulang melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
2.   Atas data e-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha Rena Pajak dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan data e-Faktur sebagaimana diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
3.     Permintaan data e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat 2 terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 9
1.   Dalam hal terjadi keadaan tertentu yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat membuat e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy).
2.    Keadaan tertentu yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat membuat e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah keadaan yang disebabkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya di luar kuasa Pengusaha Kena Pajak, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
3.  Dalam hal kcadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan telah berakhir oleh Direktur Jenderal Pajak, data Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) yang dibuat dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 10
1.      Bentuk e-Faktur adalah berupa dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil keluaran (output) dari aplikasi atau system elektronik yang ditentukan dan disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
2.   E-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy).

Pasal 11
1.  E-Faktur wajib dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak dengan cam diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
 2.  Pelaporan e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan menggunakan aplikasi atau sistem elektronik yang telah ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
3.  Direktorat Jenderal Pajak memberikan persetujuan untuk setiap e-Faktur yang telah diunggah (upload) sepanjang Nomor Seri Faktur Pajak yang digunakan untuk penomoran e-Faktur tersebut adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.   E - Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.

Pasal 12
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
a.     Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/ PJ / 2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya dinyatakan tetap berlaku.
b.  Ketentuan terkait dengan bentuk, ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian, dan tata cara pembatalan e-Faktur yang tidak diatur secara khusus pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, mengikuti ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya.

Pasal 13
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2014.


DAFTAR PUSTAKA:
http://www.pengertianku.net/2015/02/pengertian-faktur-dan-contohnya-secara-lengkap.html
http://ortax.org/ortax/?mod=issue&page=show&id=68
http://www.pajak.go.id/content/article/djp-dan-pkp-siap-melaksanakan-e-faktur
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pajak/PER16%20PJ%202014%20Tata%20Cara%20Pembuatan%20dan%20Pelaporan%20Faktur%20Pajak%20Berbentuk%20Elektronik.PDF
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/infopajak/PENG6%20PJ02%202015%20Penegasan%20Atas%20e-Faktur.PDF