PENDAHULUAN
Latar Belakang
Seperti kita ketahui bersama bahwa koperasi mulai tumbuh dan berkembang di Inggris pada pertengahan abad XIX yaitu sekitar tahun 1844 yang dipelopori oleh Charles Howard di Kampung Rochdale. Namun sebelum koperasi mulai tumbuh dan berkembang sebenarnya inspirasi gerakan koperasi sudah mulai ada sejak abad XVIII setelah terjadinya revolusi industri dan penerapan sistem ekonomi kapitalis.
Setelah berkembang di Inggris koperasi menyebar ke berbagai Negara baik di Eropa daratan, Amerika, dan Asia termasuk ke Indonesia. Pada dasarnya koperasi digunakan sebagai salah satu alternatif untuk memecahkan persoalan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Koperasi sebenarnya sudak masuk ke Indonesia sejak akhir abad XIX yaitu sekitar tahun 1896 yang dipelopori oleh R.A.Wiriadmaja. Namun secara resmi gerakan koperasi Indonesia baru lahir pada tanggal 12 Juli 1947 pada kongres I di Tasikmalaya yang diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada umumnya orang menganggap koperasi adalah sebagai organisasi sosial, yaitu melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak mencari keuntungan. Ada juga yang mengatakan bahwa koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja. Dan yang lebih ekstrim mengatakan bahwa koperasi itu hanya kemakmuran pengurusnya saja. Kami kira ini anggapan atau pemikiran yang keliru. Karena sebenarnya koperasi adalah bentuk kegiatan usaha yang paling ideal di mana anggotanya, juga bertindak sebagai produsen, sebagai konsumen, dan sekaligus sebagai pemilik. Dalam kontenks Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang syah, yang keberadaannya diakui dalam UUD-1945.
Awalnya keberadaan koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya, sehingga hanya ada koperasi konsumsi atau single purpose. Namun dalam perkembangannya fungsi koperasi menjadi bermacam-macam antara lain sebagai tolak ukur kegiatan usaha, sebagai bentuk usaha baru, dan sebagai alternatif kegiatan usaha.
Rumusan Masalah
a. Jelaskan mengenai sejarah koperasi di dunia dan di Indonesia?
b. Bagaimana koperasi menyumbang peran dalam perekonomian di Indonesia?
Tujuan Penulisan
a. Untuk mengetahui mengenai sejarah koperasi di dunia dan di Indonesia.
b. Sebagai panduan atau tunjangan dalam mata kuliah Ekonomi Koperasi.
ISI
Pengertian Koperasi
Secara harfiah kata “Koperasi” berasal dari bahasa Inggris “Cooperation”yang terdiri dari dua suku kata; Co (Bersama) dan Operation (Bekerja). Jadi secara keseluruhan koperasi berarti bekerja sama. Menurut undang-undang No.25 tahun 1992, Koperasi di Indonesia didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan utama didirikannya suatu koperasi adalah untuk menciptakan kesejahteraan bagi para anggotanya.
Sejarah Koperasi di Dunia
Gerakan Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan “KOPERASI PRAINDUSTRI”. Dari sejarah perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi industri di Inggris tahun 1770 yang menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang berdampak pada semakin besarnya pengangguran hingga revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis.
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pada saat ini dengan globalisasi dan runtuhnya perekonomian sosialis di Eropa Timur serta terbukanya Afrika, maka gerakan koperasi di dunia telah mencapai suatu status yang menyatu di seluruh dunia. Dimasa lalu jangkauan pertukaran pengalaman gerakan koperasi dibatasi oleh blok politik/ekonomi, sehingga orang berbicara koperasi sering dengan pengertian berbeda. Meskipun hingga tahun 1960-an konsep gerakan koperasi belum mendapat kesepakatan secara internasional, namun dengan lahirnya Revolusi ILO-127 tahun 1966 maka dasar pengembangan koperasi mulai digunakan dengan tekanan pada saat itu adalah memanfaatkan model koperasi sebagai wahana promosi kesejahteraan masyarakat, terutama kaum pekerja yang ketika itu kental dengan sebutan kaum buruh. Sehingga syarat yang ditekankan bagi keanggotaan koperasi adalah “Kemampuan untuk memanfaatkan jasa koperasi”. Dalam hal ini resolusi tersebut telah mendorong tumbuhnya program-program pengembangan koperasi yang lebih sistematis dan digalang secara internasional.
Pada akhir 1980-an koperasi dunia mulai gelisah dengan proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi dimana-mana, sehingga berbagai langkah pengkajian ulang kekuatan koperasi dilakukan. Hingga tahun 1992 Kongres ICA di Tokyo melalui pidato Presiden ICA (Lars Marcus) masih melihat perlunya koperasi melihat pengalaman swasta, bahkan laporan Sven Akheberg menganjurkan agar koperasi mengikuti layaknya “private enterprise”. Namun dalam perdebatan Tokyo melahirkan kesepakatan untuk mendalami kembali semangat koperasi dan mencari kekuatan gerakan koperasi serta kembali kepada sebab di dirikannya koperasi. Sepuluh tahun kemudian Presiden ICA saat ini Roberto Barberini menyatakan koperasi harus hidup dalam suasana untuk mendapatkan perlakuan yang sama “equal treatment” sehingga apa yang dapat dikerjakan oleh perusahaan lain juga harus terbuka bagi koperasi (ICA, 2002). Koperasi kuat karena menganut “established for last”.
Pada tahun 1995 gerakan koperasi menyelenggarakan Kongres koperasi di Manchester Inggris dan melahirkan suatu landasan baru yang dinamakan International Cooperative Identity Statement (ICIS) yang menjadi dasar tentang pengertian prinsip dan nilai dasar koperasi untuk menjawab tantangan globalisasi. Patut dicatat satu hal bahwa kerisauan tentang globalisasi dan liberalisasi perdagangan di berbagai negara terjawab oleh gerakan koperasi dengan kembali pada jati diri, namun pengertian koperasi sebagai “enterprise” dicantumkan secara eksplisit. Dengan demikian mengakhiri perdebatan apakah koperasi lembaga bisnis atau lembaga “quasi-sosial”. Dan sejak itu semangat untuk mengembangkan koperasi terus menggelora di berbagai sistim ekonomi yang semula tertutup kini terbuka.
Sejarah Koperasi di Indonesia
Setelah koperasi berkembang. Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia. Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyaknyak para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi system serupa dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi kredit.
Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi. Seorang asisten residen Belanda bernama De Wolffvan Westerrode, merespon tindakan Patih R.Aria Wiria, sewaktu mengunjungi Jerman De Wolffvan Westerrode menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Setelah itu koperasi mulai cepat berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi. Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91,Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Setelah pemerintahan Hindia-belanda menunjukkan sikap diskriminasi dalam peraturan yang dibuatnya. Pada tahun 1908 Dr. Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo memberikan perananya bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat. Serikat Dagang Islam (SDI) 1927, Dibentuk bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Setelah jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah asia, termasuk Indonesia, system pemerintahan pun berpindah tangan dari pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya. Lalu kita mengenal Moh. Hatta sebagai bapak koperasi. Beliau mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi :
a. Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
b. Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan).
c. Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan
modal. Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba
atau keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.
Untuk mengetahui perkembangan Koperasi di Indonesia,
sejarah perkembangan Koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam
“tiga masa”, yaitu masa penjajahan, masa kemerdekaan, dan masa orde baru hingga
sekarang.
1. Koperasi di
Indonesia pada Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan Koperasi pertama
di Indonesia lahir dari inisiatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986.
Wiriaatmadja, patih Purwokerto (Banyumas) ini berjasa menolong para pegawai,
pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui Koperasi. Beliau
dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp- enSpaar
Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van
Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan Koperasi kredit sistem
Raiffeisen. Gerakan Koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya
pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun
1908 mencoba memajukan Koperasi rumah tangga (Koperasi konsumsi).
Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan
Koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927,
usaha Koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi
Persatuan Bangsa Indonesia (PBI) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia (PNI)
di dalam kongresnya di Jakarta berusaha menggelorakan semangat Koperasi
sehingga kongres ini sering juga disebut “Kongres Koperasi”. Pergerakan
Koperasi selama penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar. Pemerintah
Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsung maupun tidak
langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas Koperasi sangat rendah akibat
penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan Koperasi, pemerintah
Belanda mengeluarkan peraturan Koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin
mendirikan Koperasi karena :
a. Mendirikan Koperasi harus mendapat izin dari
gubernur jenderal
b. Akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam
bahasa Belanda
c. Ongkos materai sebesar 50 golden
d. Hak tanah harus menurut hukum Eropa
e. Harus diumumkan di Javasche Courant yang
biayanya juga tinggi.
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari
kaum pergerakan nasional dan para penganjur Koperasi. Oleh karena itu, pada
tahun 1920 pemerintah Belanda membentu membentuk “Panitia Koperasi” yang
diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai
perlunya Koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa
Koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan
No. 91 yang lebih ringan dari peraturan 1915. Isi peraturan No. 91 antara lain :
a. Akta tidak perlu dengan perantaraan notaris,
tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan
Kredit Rakyat dan Koperasi serta
dapat ditulis dalam bahasa daerah.
b. Ongkos materai 3 golden.
c. Hak tanah dapat menurut hukum adat berlaku untuk
orang Indonesia asli, yang mempunyai hak
badan hukum secara adat.
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi
mulai tumbuh kembali. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan
kongres Koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan
lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun
1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan Koperasi Belanda tahun
1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, Koperasi mengalami nasib
yang lebih buruk. Kantor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang
menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin
Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu Koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk
mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang
untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau
hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengalami
penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang
Koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
2. Koperasi di Indonesia pada Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan
seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan
UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasarkan pada asas
kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan Koperasi di dalam
perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di
masa kemerdekaan, Koperasi bukan lagi sebagain reaksi atas penderitaan akibat
penjajahan, Koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan
taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai
dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, Koperasi berfungsi untuk
mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi,
Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara
sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah Koperasi.
Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat. Namun karena sistem
pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran Koperasi Indonesia
menjelang pemberontakan G30S/PKI. Partai-partai memanfaatkan Koperasi untuk
kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan Koperasi sebagai alat
pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan Koperasi
sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah
pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S/PKI. Pemerintah bertekad untuk
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan
peranan Koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat
penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang
tetapi pada masa itu membuat perkembangan Koperasi berjalan lambat. Namun
keadaannya seperti itu, pemerintah pada tahun 1947 berhasil melangsungkan
Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres Koperasi I menghasilkan
beberapa keputusan penting, antara lain :
a. Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI),
b. Menetapkan gotong royong sebagai asas Koperasi,
c. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari
Koperasi.
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi
Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana
mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di
Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
a. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin)
sebagai pengganti SOKRI,
b. Menetapkan pendidikan Koperasi sebagai salah
satu mata pelajaran di sekolah,
c. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi
Indonesia,
d. Segera akan dibuat undang-undang Koperasi yang
baru.
3. Koperasi di Indonesia pada Zaman Orde Baru
Hingga Sekarang tampilan orde baru dalam memimpin
negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan
perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan
MPRS No. XXIII membebaskan gerakan Koperasi dalam berkiprah. Berikut beberapa
kejadian perkembangan Koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga
sekarang :
a. Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto
mensahkan Undang-Undang Koperasi No. 12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang
No. 14 tahun 1965.
b. Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap
badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
c. Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya
GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
d. Pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan
Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian. Undang-undang ini
merupakan landasan yang kokoh bagi Koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
e. Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan
Koperasi di Indonesia.
Peranan Koperasi di Indonesia
Pembangunan koperasi mengalami kemajuan yang cukup
mengembirakan jika diukur dengan jumlah koperasi, jumlah anggota, aktiva dan
volume usaha. Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan
usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih
memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini
perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa
mendatang.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja
di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan
tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi
tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan,
mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
a. Harus membayar minimal 50 gulden
untuk mendirikan koperasi
b. Sistem usaha harus menyerupai sistem
di Eropa
c. Harus mendapat persetujuan dari
Gubernur Jendral
d. Proposal pengajuan harus berbahasa
Belanda
Hal
ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan
izin koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan
protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya
lebih ringan dari UU no.
431
seperti :
a. Hanya membayar 3 gulden untuk materai
b. Bisa menggunakan bahasa daerah
c. Hukum dagang sesuai daerah
masing-masing
d. Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi
menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942
Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat
jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan
Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai
Hari Koperasi Indonesia. Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling
tidak dapat dilihat dari:
a. Kedudukannya sebagai pemain utama
dalam kegiatan ekonomi di berbagai sector
b. Penyedia lapangan kerja yang terbesar
c. Pemain penting dalam pengembangan
kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat
d. Pencipta pasar baru dan sumber
inovasi
e. Sumbangannya dalam menjaga neraca
pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan
menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional
Pemberdayaan
koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu
menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi
nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat
kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan
masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di
bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia
lainnya. Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam
kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi
yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit
mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif
masih sangat nyata. Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
a. Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat
perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan kinerja dan citra yang lebih
baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen
pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu
proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana
prospek koperasi pada masa datang.Jawabannya adalah sangat prospektif jika
koperasi yang mempunyai jati diri. Koperasi yang mempraktekkan prinsip-prinsip
koperasi dalam organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha,
organisasi dan kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi.Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis penuntun yang digunakan
oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti :
a. Keanggotaan sukarela dan terbuka
b. Pengendalian oleh anggota secara demokratis
c. Partisipasi ekonomi anggota
d. Pendidikan,pelatihan dan informasi
e. Kerjasama diantara koperasi
f. Kepedulian terhadap komunitas.
Jika Koperasi mampu mengimplementasikan jati dirinya,
koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan ekonomi lainnya, mampu memproduksi
produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri. Dilihat
dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh
hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun
selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang
harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah
untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih
banyak koperasi yang tumbuh belum mampu mencapai tujuan bersama
anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah
usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami jati diri dan menerapkannya.
Disinilah
peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun mereka mencapai
tujuannya baik sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai kordinator. Dengan
demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah
proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam
pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti
masalah kemiskinan , jumlah pengangguran. yang semakin banyak.Perkembangan
koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan
yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten
yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai
dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek
melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan
manfaat bagi anggotanya.
Prospek
koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya jumlah koperasi, jumlah
anggota dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang
telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan. Model
pengembangan koperasi pada masa datang yang ditawarkan adalah mengadobsi koperasi
yang berhasil seperti Koperasi Kredit, Koperasi simpan pinjam dan lainnya dan
Model Pengembangan Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi koperasi seperti
penataan kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan koperasi aktif tidak
melaksanakan RAT. Untuk memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan
tidak aktif perlu dibangun sistem pendidikan yang terorgniser dan harus
dilaksanakan secara konsesten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu
bersaing dengan pelaku usaha lainnya.
Inilah
salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus
dilaksanakan dan dikembangkan. Karena pembangunan koperasi adalah proses
memerlukan waktu panjang, konsestensi, komitmen dan kesabaran yang cukup
tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan
parsial.Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967
(disahkan tanggal 18 Desember 1967). Koperasi Indonesia diartikan sebagai:
Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau
badan hokum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan. Selanjutnya
, dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa fungsi Koperasi Indonesia
adalah:
a. Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi
kesejahteraan rakyat.
b. Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
c. Sebagai salah satu urat nadi perekonomian
bangsa Indonesia.
d. Alat pembina insane masyarakat untuk
memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia,serta dalam mengatur tata
laksana perekonomian rakyat.
Agar
tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka
koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian
Indonesia.Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah
terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Seperti pada Usaha
kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang
penting dalam perekonomian indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah
dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya
serap angkatan kerja yang signifikan.
Oleh
karena itu kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara
pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan
daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi.
Keberadaan UKMK sebagai tulang punggung perekonomian kota menjadi perhatian
khusus.Kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi, usaha kecil, menengah dan
koperasi hanya memberikan kontribusi sebesar 16,4% sedangkan usaha besar 83,6%.
Berdasarkan penguasaan pangsa pasar, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya
menguasai pangsa pasar sebesar 20% (80% oleh usaha besar). Hal tersebut
menunjukkan dua sekaligus, yaitu super kuatnya sektor usaha besar dan teramat
lemahnya sektor UKMK. Peran serta koperasi sudah makin terlihat dalam
pengembangan roda perekonomian di Indonesia.
Di
banyak daerah, koperasi punya andil besar untuk mensejahterakan anggota maupun
yang bukan anggota. Dalam peranan koperasi untuk memberikan kesejahteraan
misalnya kontribusinya dalam menciptakan lapangan kerja. Hal ini tentu saja
bisa makin meringankan beban pemerintah maupun swasta dalam menangani tenaga
kerja yang jumlahnya makin meningkat dari tahun ke tahun. Koperasi disini juga
dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah
yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan
kegiatan-kegiatan koperasi tersebut.
Kesimpulan
Koperasi adalah suatu kumpulan orang yang memiliki tujuan yang sama dengan cara bekerja sama dengan membentuk organisasi tujuannya untuk mensejahterakan para anggotanya. Sejarah dan
perkembangan koperasi di Indonesia mengalami proses dan sistem pelaksanaan yang
berbeda-beda sesuai dengan masa pemerintahan yangada di Indonesia dimulai dari
masa sebelum kemerdekaan, masa mempertahankan kemerdekaan, masa orde lama dan
masa orde baru hingga sekarang. Koperasi memiliki peranan yang sangat penting
dalam pembangunan ekonomi dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat
Indonesia di awal kemerdekaan tetapi seiring masuknya liberalisme koperasi pun
mengalami penurunan kemajuan bahkan untuk saat ini koperasi cenderung jalan di
tempat atau tidak berkembang.
Sumber
- http://lukmanoice.blogspot.co.id/2014/10/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia.html
- http://devestiarini.blogspot.co.id/2014/11/sejarah-koperasi-di-dunia.html
- http://nwariza-reza.blogspot.co.id/2013/06/makalah-sejarah-koperasi-di-dunia-dan.html
- http://vanniiandiani.blogspot.co.id/2014/09/sejarah-berdirinya-koperasi.html
https://nurul03041995.wordpress.com/2015/10/07/sejarah-koperasi-di-dunia-dan-di-indonesia/
http://dokumen.tips/documents/peranan-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia.html
https://www.academia.edu/11691363/Sejarah_Koperasi